YKP (Diduga) Telah Tipu Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 00:19 WIB

YKP (Diduga) Telah Tipu Warga

Terkait Penjualan Lahan Fasum oleh Pengurus YKP ke PT MBB, Site Plan versi Warga dan Pemkot Berbeda. Bahkan, Anggota DPRD Menyebut Nama Bos Plaza Marina Budi Said dalam Jual Beli Fasum YKP. Yayuk, Kepala Dinas Tanah yang juga Ketua YKP, Terkesan Lepas Tangan (sub) Tim Wartawan Surabaya Pagi SURABAYA PAGI, Surabaya - Tuntutan agar tanah fasilitas umum (Fasum) seluas 15.000 meter persegi di Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, Kota Surabaya, dikembalikan ke warga, belum menemui titik terang. Fasum itu diduga dijual Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke PT MBB senilai Rp 45 miliar. Ada juga yang menghitung nilai lahan itu sudah mencapai Rp 375 miliar. Meski potensi kerugiannya besar, namun YKP justru terkesan lepas tangan. Sedang PT MBB hingga kini belum mengambil sikap atas aduan warga ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Sumber di Dewan menyebut jika PT MBB dimiliki salah satu orang super kaya Surabaya atau Crazy Rich Surabaya, Budi Said, yang tak lain bos Plaza Marina. Benarkah? --------- Untuk memastikan siapa PT MBB,Surabaya Pagi menghubungi Lurah Rungkut Kidul, Dyah Ernawati Andayani, Kamis (16/1/2020). Melalui sambungan telepon, TimSurabaya Pagi menanyakan perihal proses penjualan tanah tersebut. Namun, Dyah mengaku tidak mengetahuinya. Termasuk transaksi yang dilakukan PT MBB yang menjual lagi sebagai lahan itu ke dealer mobil Daihatsu. Dyah justru memintaSurabaya Pagi menanyakan langsung ke YKP dan PT MBB. Maaf mas, masalah jual beli kami tidak tahu langsung, coba sampean tanya ke YKP atau MBB langsung. Kantornya di Puncak Marina, sebut Dyah melalui pesanWhastapp-nya. Mendapatkan jawaban dari Lurah Rungkut Kidul, Tim mencoba mendatangi kantor YKP di Jalan Sedap Malam, Surabaya. Namun kantor yang pernah digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait korupsi aset ini terlihat sepi. Tak lama kemudian salah satu staafnya bernama Vetty menemuiSurabaya Pagi. Ada perlu apa ya mas? tanya Vetty kepada wartawan Surabaya pagi. Ketika dijelaskan untuk konfirmasi terkait penjualan tanah fasum oleh YKP, Vetty mengatakan agar mengkonfirmasi langsung kepada Ketua YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu, yang juga menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya. Langsung ke bu Yayuk (panggilan Maria Theresia Ekawati Rahayu, red) aja mas, tapi beliau sedang keluar, kata Vetty. **foto** YKP Lepas Tangan Tak bisa menemui Yayuk, Surabaya Pagi menghubunginya melalui sambungan teleponnya di nomor 08123110xxx. Namun jawaban Yayuk cukup mengejutkan, lantaran terkesan lepas tangan. KepadaSurabaya Pagi, Yayuk mengatakan dirinya tidak mengetahui proses penjualan tanah tersebut ke PT MBB. "Itu dijualnya kapan? Kalau kejadiannya sebelum saya, ya mana saya tahu itu mas," ucap Yayuk, melalui sambungan telepon. Menanggapi warga Rungkut Asri Timur yang akan melaporkan YKP ke Polda Jatim, Yayuk mengatakan kejadian tersebut sudah bertahun-tahun lalu, dirinya merasa tidak bertanggung jawab atas penjualan tanah fasum tersebut. "Kan kejadiannya sudah lalu. Jadi bukan tanggung jawab saya, karena bukan saya yang menjual tanah itu, iya toh?," cetus Yayuk. SaatSurabaya Pagi menanyakan apakah ada upaya dari YKP untuk mengembalikan tanah fasum tersebut kepada warga. Sebab, melihat gambar situasi yang diberikan YKP tertera ada tanah fasum seluas 20.000 meter persegi. Yayuk mengatakan ia akan melakukan pengecekan data-data yang diperlukan terlebih dahulu. Perlu dicek dulu data-datanya mas, ujarnya. Ditanya siapa saja pengurus YKP yang terlibat, Yayuk mengaku tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus penjualan tanah fasum tersebut. "Saya tidak tahu mas, dijual tahun berapa saja saya ndak tau. Uda ya mas saya sibuk ini," tutup Yayuk. Warga Sesalkan YKP Menanggapi hal itu, Ketua Paguyupan Warga Rungkut Asri Timur, Lilik mengatakan jual beli tanah fasum tersebut bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi YKP. Jadi seharusnya yang menyelesaikan adalah institusi YKP. Terserah pejabatnya bu Yayuk atau yang lain, jadi itu internal YKP. Kami tidak menuntut uang penjualannya, tapi perubahan fasum (1990) menjadi persil (1996) itu tanpa ada persetujuan warga, tandas Lilik. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam SyafiI juga menyesalkan pernyataan Ketua YKP yang terkesan lepas tangan. Menurutnya, hal itu tidak pantas diucapkan dari seorang pejabat yang diberi tanggungjawab mengemban amanat. Mestinya, pengurus YKP yang baru tidak hanya mau asetnya saja, tetapi juga mengurus masalah yang diwariskannya. "Ini kan seperti mau untungnya saja tapi tidak mau masalahnya. Janganlah seperti itu. Yang jadi korban ini kan warga Surabaya juga," tutur Imam yang dihubungiSurabaya Pagi secara terpisah, Kamis (16/1/2020). Duga Penipuan Imam Syafii juga mengungkapkan, ada dua versisiteplan yang ditunjukkan dalamhearing penjualan fasum RW 10, Rungkut Kidul di DPRD Surabaya, beberapa waktu lalu. Siteplan yang pertama adalah siteplan tahun 1990-an versi warga dan siteplan tahun 1995 versi Pemkot. Menurut warga, sambung Imam, pada tahun 1990-an itu, mereka ditawari untuk membeli unit rumah di RW 10 melalui gambar situasi yang menampilkan adanya fasum dan fasos yang berada di posisinya saat ini. "Nah, apakah gambar situasi itu sama dengan siteplan 1990? Kalau sama berarti memang fasum itu hak warga. Kalau berbeda, maka YKP telah melakukan penipuan," papar anggota dewan yang memilikibackground wartawan ini. Sementara di lain pihak, Pemkot yang diwakili Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, serta Bappeko, menunjukkan siteplan 1995 yang menunjukkan lokasi fasum yang diklaim warga itu, adalah benar berupa persil-persil yang memang dijual-belikan. Dalam siteplan 1995 itu sendiri juga memuat lokasi fasum dan fasos yang saat ini berdiri masjid di atasnya. "Kalau memang yang benar adalah siteplan 1995, maka redesain siteplan dari 1990 ke 1995 itu tidak melibatkan warga. Ini sama saja dengan penipuan," papar Imam. "Dan pada tahun 1995 itulah lahan fasum itu dijual ke PT MBB." Oleh sebab itu, DPRD meminta Pemkot Surabaya untuk menelusuri kembali, apakah memang ada siteplan 1990 seperti klaim warga. Caranya, dengan memeriksa kembali pengurus YKP yang lama. Soalnya, fasum dan fasos itu merupakan hak warga yang notabene orang Surabaya juga. Imam sendiri berharap, Pemkot Surabaya dapat melakukan pembatalan perjanjian jual beli ke PT MBB demi mengembalikan lahan seluas 15.000 meter persegi itu kembali menjadi fasum dan fasos. "Warga bisa melapor kembali ke polisi dengan melampirkan bukti siteplan 1990 versi mereka. Polisi juga bisa mencari siteplan 1990 yang asli dari YKP," tutur Imam. Disinggung mengenai PT MBB, Imam mengaku tidak banyak mengetahui sepak terjang perusahaan tersebut. Hanya saja, anggota Fraksi Demkrat-NasDem ini membocorkan sebuah nama. "Menurut informasi yang saya terima, PT MBB itu punya Budi Said," ungkap Imam. Berawal dari Hearing Sebelumnya, adanya dugaan penjualan oleh YKP terungkap dalamhearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, bersama Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, serta Bappeko. Saya tadi melihat, di dalamsiteplan yang ada di Bappeko itu tulisannya adalah fasum fasos. Kok tiba-tiba nggak ada, ternyata dijual oleh pengurus YKP tahun 1995. Warga beli tahun 1991-1993 itu ada, dari 1993-1995 itu pelepasannya, kata Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya. Darmantoko sebagai ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP meminta fasum YKP-KMS di RW 10 Rungkut Kidul supaya segera mendapat kepastian hukum. "Jangan digantung terus. Mohon wali kota dan DPRD supaya bisa menetapkan fasum tersebut untuk kepentingan warga Rw 10 Rungkut Kidul," Ia kembali menegaskan bahwa lahan yang diduga dijual pengurus YKP itu dulunya dibeli dengan dana APBD sehingga statusnya menjadi tanah negara. Jika dirupiahkan dengan kondisi saat ini, potensi kerugian negara bukan Rp 45 miliar, melainkan Rp 375 miliar.n jmi/rga/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU