YKP Menyerah, Mentik Cs Tetap Diusut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jun 2019 10:34 WIB

YKP Menyerah, Mentik Cs Tetap Diusut

Budi Mulyono,Wartawan Surabaya Pagi Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) akhirnya mengangkat bendera putih alias menyerah. Lewat Ketua Dewan Pembina YKP Sartono, SH menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus. Bahkan, pihaknya akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Sementara dalam hitungan sejumlah pihak, aset itu ditaksir senilai Rp 60 triliun. Namun Kejati Jatim masih melakukan penghitungan dengan bantuan BPKP. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (26/6/2019) kemarin. Didampingi anggota Dewan Pembina Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan Pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus. "Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Dan sekaligus menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim," papar Sartono. Ditanya alasan pengunduran diri dan penyerahan aset, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. "Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum Walikota Soenarto," tuturnya. **foto**Penyidikan DilanjutkanSementara itu Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan ketika dikonfirmasi membenarkan pernyataan Sartono itu. "Benar kami telah menerima surat pernyataan dari Ketua Pembina YKP. Intinya para pembina akan mengundurkan diri dan segera menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya, " terang Didik. Meski telah ada rencana penyerahan pengelolan dan aset YKP dan PT YEKAPE, pihak Kejati akan tetap meneruskan penyidikan. "Penyidikan tetap berjalan. Kita sudah minta tolong BPKP agar mengaudit semua asetnya. Biar diketahui pasti kekayaan YKP dan PT. YEKAPE," tandas Didik. Jadwal pemeriksaan, lanjut Didik, juga terus berlanjut. Seperti kemarin, Tim penyidik memeriksa mantan pengurus YKP Sukarjo dan Suryo Harjono. Mereka diperiksa selama 6 jam. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Saat ini, Kejati juga telah mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape, yakni Mentik Budiwijono, Surjo Harjono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo. Diketahui, Mentik Budiwiyono dan Surjo Harjono merupakan mantan anggota DPRD Surabaya 1997 -1999. Sedang Sartono dan Chairul Huda, mantan Direktur YKP-KMS tahun 2000 dan 2002. Mentik, aktivis PDI era sebelum PDIP, diduga motor pengubah akte Yayasan YKP ke PT Yekape, sekaligus pencaplokan puluhan hektar di kawasan Rungkut, Surabaya Timur. Di tempat terpisah, tim penyidik dibantu BPN Kota Surabaya juga telah melakukan penyisiran on the spot terhadap beberapa titik aset YKP dan PT. YEKAPE. "Pokoknya penyidikan terus berjalan. Termasuk rencana pemanggilan beberapa pihak yang akan diperiksa minggu depan," jelas Didik. Blokir RekeningPada kesempatan itu, Didik juga mengungkapkan pihak YKP mengajukan permohonan kepada penyidik untuk membuka blokir dua rekening miliknya. Menurut Didik, alasan YKP mengajukan permohonan itu, untuk pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pajak. "Iya benar. Memang ada permohonan untuk alasan gaji pegawai. Masih pengajuan, masih ada proses yang akan dipertimbangkan oleh tim," kata Didik. Sebelumnya, Kejati Jatim menggagalkan upaya pencairan deposito milik YKP Kota Surabaya dan PT Yekape di salah satu bank. Nilai deposito yang hampir dicairkan oleh pihak YKP itu mencapai Rp30,2 miliar. Ini terungkap setelah pihak bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diteruskan ke pihak Kejati. Namun, dari pihak YKP membantah adanya upaya pencairan deposito tersebut. "Ngakunya seperti itu. Salah satu pengurus menyakinkan kita bahwa tidak ada upaya pencairan dana pada rekening yang dimaksud. Namun apapun itu, kita bersyukur upaya pencairan tersebut dapat digagalkan," ungkapnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU