Youtuber Kimi Hime Terlalu Vulgar, Diblokir Kominfo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 05:31 WIB

Youtuber Kimi Hime  Terlalu Vulgar, Diblokir Kominfo

SURABAYAPAGI, Jakarta- Kementerian Komunikasi dam Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas kepada Youtuber, Kimi Hime. Rabu (24/7/2019), pihak Kominfo mengumumkan bahwa tiga buah konten milik wanita 29 tahun tersebut telah di-suspend. Sebelum melakukan suspend, pihak Kominfo mengaku sempat melakukan investigasi terhadap akun Youtube milik Kimi Hime. Usai melakukan investigasi, Kominfo justru menemukan beberapa konten yang dianggap mengandung unsur vulgar. Mendapati konten vulgar dalam akun milik Kimi Hime, pihak Kominfo langsung menghubungi pihak Youtube dan Google, untuk membantu melakukan suspend tiga buah video dalam akun tersebut. Selain itu, Kominfo juga menindak tegas enam buah konten lain, yang dianggap tak memiliki batasan usia penonton. "Setelah kami mendapatkan permintaan resmi dari Komisi 1, Bapak Abdul Kharis, Kominfo langsung mengadakan profiling (investigasi) terhadap akun Youtube Kimi Hime. Pada awalnya saya menjawab belum memenuhi unsur UU ITE, karena kami melihat secara sepintas. Kemudian berdasarkan profilling dari tim kami mendapati beberapa konten," ungkap Ferdinandus Setu, selaku Plt Humas Kominfo, dalam konfrensi pers, Rabu (24/7/2019). "Dan kemudian kami memutuskan tiga konten Youtube kita suspend. Kami sudah menghubungi pihak Youtube dan Google sudah melakukan suspend terhadap konten atau kanal Youtube Kimi Hime atas permintaan Kominfo. Selain itu Kominfo melakukan permintaan pembatasan umur," sambungnya. Ferdinandus menambahkan bahwa sebagai seorang kreator, pemilik nama asli Kimberly Khoe tersebut harusnya bisa melakukan pembatasan usia atas video yang ia unggah di akun Youtube. Akan tetapi, lantaran tak mendapat tanggapan dari Kimi Hime sejak Senin, 21 Juli 2019, Kominfo akhirnya melakukan suspend dan membatasi usia penonton di akun milik Kimi Hime. "Muatan keasusilaan dalam UU ITE lebih luas dari pornografi dalam UU Nomor 44 nomor 2008 yang menyebutkan menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus lagi. Kimi dianggap secara terang-terangan mendistribusikan muatan konten yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar. Ferdinandus berharap para konten kreator tetap menghasilkan konten yang positif. Ia mengatakan konten-konten Kimi Hime banyak mengandung keasusilaan dari segi judul, thumbnail, hingga gestur di dalam video. "Kami harap setidaknya dia (Kimi) perhatikan anak-anak muda agar jangan terkontaminasi. Ketika anak-anak lihat video, anak-anak tidak memikirkan hal yang tidak-tidak," ujar Ferdinandus. Sebelumnya, Nando menjelaskan Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) meminta agar Kemenkominfo memblokir konten-konten Kimi karena dianggap mendekati pornografi. Konten Kimi cukup meresahkan karena para subscribers (orang yang berlangganan) konten Kimi Hime di YouTube kebanyakan adalah anak-anak. Terpisah, Kimi Hime kasih klarifikasi terkait kabar dirinya diblokir oleh pihak Kemkominfo karena dinilai contentnya mengandung unsur pronografi. "Banyak media yang sebar berita rancu dan hoax guys sekarang ini. Kimi cuma mau kasih tau ini yang sebenernya biar kalian nggak bertanya-tanya yang bener yang mana. Bukan baru pertama kali ini Kimi ngalamin ini sebenernya. Dan Kimi juga yakin kalian tau di beberapa media buat artikel yang rancu dan bakan beberapa artikelnya sengaja dipisah dan terkesan menjatuhkan Kimi. Cuma mau bilang kalau kalian gak usah khawatir guys. Info ada blokir dll itu hoax kok. Makasih buat yang udah suport Kimi mentally juga. I love you guys," tulis Kimi Hime.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU