Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Yusril, Diduga ‘’Amankan’’ Jokowi, Capres tak Harus Cuti dari Presiden

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 18:58 WIB

Yusril, Diduga ‘’Amankan’’ Jokowi, Capres tak Harus Cuti dari Presiden

Yth Pak Jokowi - Pak Prabowo, Yusril Izha Mahendra, minggu ini mulai menjadi perbincangan di masyarakat. Praktis, advokat yang membela banyak kasus pidana, perdata dan korupsi ini, telah menjadi ikon advokat politisi yang masih laku. Tidak hanya klien perorangan seperti Dahlan Iskan dan Henry Jocosity Gunawan. Anda Capres Jokowi pun kepincut pada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang kini menjadi Ketua Umum PBB (Partai Bulan Bintang).?Suka atau tidak, sebagai pengacara Jokowi, sosok Anda tentu akan berpengaruh dari sisi elektoral. Apalagi, sudah sejak lama, Yusril, dikenal punya basis massa Islam yang cukup kuat.?Hal yang saya catat dari sosok Yusril, antara lain pandangannya tentang Piagam Jakarta dan pembelaan terhadap HTI. Bahkan dalam Pilpeg 2019 ini, beberapa komponen di Jawa Timur merangkulnya. Padahal di Jawa Timur, Partai yang dipimpin Yusril, tidak sebesar suara di Sumatera. Menurut akal sehat saya, perkembangan seperti ini, menunjukkan posisi kuat Yusril dalam hati pemilih Islam. Advokat yang baru disumpah sebagai advokat dua bulan lalu, pernah menjadi Mensesneg dalam Kabinet Indonesia Bersatu I Presiden SBY. Saat Orde Baru, Yusril pernah bergabung sebagai staf di kantor Sekretariat Negara pada pertengahan 1990-an atas jasa Mensesneg Moerdiono.?Padahal ia sangat keras kepada Presiden Soeharto. Ini terjadi saat Yusril masih menjadi aktrivis mahasiswa UI. Bahkan pernah menulis spanduk besar menentang Presiden Soeharto sekaligus ikut membakar patung Soeharto di perempatan kampus UI Salemba.??Yth Pak Jokowi - Pak Prabowo, Anda berdua insha Allah tahu bahwa Yusril setelah tidak menjadi menteri berprofesi sebagai pengacara. Dalam bahasa undang-undangnya, pengacara disebut Advokat.?Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.?Sampai kini, saya menyelami di kalangan masyarakat, profesi Advokat masih sangat popular. Sayang, mempunyai "stigma" yang juga negatif yaitu membela yang bayar. Padahal aturannya advokat adalah profesi yang terhormat.?UU Advokat maupun Kode Etik Advokat menyebut advokat adalah profesi yang terhormat, karena tugas advokat adalah mengobati seseorang yang "sakit".?Advokat punya keahlian yang hampir sama dengan dokter yaitu mengobati. Bedanya, dokter menyembuhkan "sakit" pada tubuh manusia. Sedangkan Advokat membantu mengobati permasalahan hukum, individu maupun korporasi. Dan UU-nya, menyatakan advokat wajib menjaga tegaknya hukum dan nilai keadilan terhadap kasus yang dihadapi oleh seseorang. Makanya, seorang advokat hanya bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat (officium nobile) apabila ia mampu melaksanakan profesinya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas.?Tentu moralitas dalam menangani perkara di Pengadilan (Advokat Litigasi), termasuk Corporate Lawyer. Tugas Corporate Lawyer menganalisa dari segi hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai klien. Ada juga Advokat pasar modal yang mempunyai spesialisasi menganalisa kebijakan bidang hukum pasar modal.?Pertanyaannya apakah ada advokat politik seperti yang diberikan jasa hukum Yusril atas permintaan tim sukses Anda Capres Jokowi? Menurut Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, kedudukan dan peran advokat dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Penegak hukum dalam hal ini harus dipahami secara utuh dan konkrit. Advokat dalam menjalankan profesinya akan selalu bersinggungan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim. Yth Pak Jokowi - Pak Prabowo, Akal sehat saya mengatakan officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice). Semuanya untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness). Terutama sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dan nilai kejujuran (honesty). Nilai ini adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang. Nah, dalam membela atau mendampingi Anda Capres Jokowi, sebenarnya nilai kejujuran apa yang hendak dibela Yusril. Dari catatan kesejarahan politik, akal sehat saya menilai Anda Capres Jokowi, lebih dikenal sebagai seorang tokoh pluralis dan nasionalis. Makanya, Anda Capres Jokowi, memilih Maruf Amin, seorang ulama konservatif, sebagai calon wakil presiden, bukan Mahfud MD.?Dengan memilih Maruf, Anda Capres Jokowi, tampaknya ingin menarik konstituen Islam yang saat ini sedang bertumbuh dan mendominasi lanskap politik nasional. Keputusan Anda mengajak Maruf, saya nilai juga mengakomodasi kelompok-kelompok konservatif yang bermunculan dalam politik di Indonesia. Nah, advokat Yusril tampaknya seperti Anda pasang menghadapi gempuran dari ulama-ulama Islam yang pernah terang-terangan mendukung Anda Capres Prabowo. Disini, saya mengamati Anda belum punya sosok yang bisa mengkonter ulama-ulama pro Anda Capres Prabowo. Apalagi, kini sudah secara terbuka Habib Rizqie, akan mengerahkan kekuatan FPI dan jaringannya untuk pemenangan Anca Capres Prabowo-Sandi.?Sebelum Habib Riziq mendeklarasikan dukung Capres Prabowo, ternyata Anda Capres Jokowi telah melakukan komunikasi politik dengan Yusril. Padahal, sebelumnya Yusril juga sudah berkomunikasi dengan kubu Prabowo-Sandi pada 30 Agustus 2018. Dalam pertemuan tersebut, bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono bertemu dengan Yusril beserta jajaran pimpinan DPP PBB. Apa isi pembicaraan belum terpublikasi. Justru yang membuat kejutan bagi Anda Capres Jokowi, pendapat hukum Yusril yang menegaskan bahwa Anda Capres Jokowi, sebagai capres pejawat, tidak perlu mundur atau cuti sebagai presiden. Yth Pak Jokowi - Pak Prabowo, Sebagai pembelajar hukum, saya menganggap pernyataan Yusril ini memiliki pesan dan muatan politik. Ada yang mengatakan sikap Yusril ini berkapasitas akademisi dan sikap politiknya. Akal sehat saya mengatakan pendapat hukum Yusril ini bisa debat tebal. Maklum, pendapat hukum ahli bergelar profesor seperti Yusril, sekalipun, acapkali bisa ditolak oleh pakar hukum lain. Mengingat kualitas pendapat hukum ahli kadang bisa disikapi berbeda oleh pakar yang sama dari perguruan tinggi lainnya. Menurut KUHAP, keterangan ahli tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Keterangan ahli, terserah pada penilaian hakim. Artinya, Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. Dalam huukum, tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli yang pernah disampaikan baik di depan penyidik maupun di depan sidang. Hakim dalam mempergunakan wewenang kebebasan memberi penilaian pembuktian sering saya temukan benar-benar bertanggung jawab. Kadang disertai landasan moral dan terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. Akal sehat saya menilai, pendapat Yusril bahwa sebagai petahana, Anda Capres Jokwi, bisa tidak cuti, masih bisa diuji. Maklum, Yusril, memberi pendapat ini bukan murni seorang akademisi tetapi ia juga seorang politisi yaitu Ketua Umum PBB. Jadi, wajar pendapay Yusril tenang Anda Capres Jokowi tidak harus mundur, diragukan kapasitas intelektualismenya. Apalagi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebelum Yusril memberi pendapat hukum, sudah menegaskan. Hasyim menyatakan calon presiden petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan aktivitas kampanye pada Pilpres 2019. Pernyataan Hasyim disampaikan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). Dalam UU Pemilu. Capres petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya saat kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu yakni fasilitas pengamanan. Hasyim mengatakan, surat izin cuti kampanye tersebut harus dilayangkan kepada KPU. Surat berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu. Prosedurnya, surat izin cuti disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden seang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri. Menurut Hasyim. saat Anda Capres Jokowi mengambil cuti kampanye, dijamin oleh KPU tak akan ada kekosongan jabata. Apalagi, bila Anda Capres Jokowi, tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatanya sebagai presiden. Akal sehat saya mengatakan, cuti bagi petahana sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon bersama Capres Prabowo. Apalagi, aturan cuti bagi capres petahana dapat diambil pada hari tertentu. Aturan cuti bagi petahana Pilpres hanya penggunaan fasilitasnya. Anda Capres Jokowi bisa memberi tahu akan kampanye melalui Mensesneg. Berbeda dengan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat kampanye, mengambil cuti. Menurut Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Anda selaku Presiden, siapapun presidennya yang maju dalam Pilpres harus menjalankan cuti. Pertanyaannya adakah perekrutan advokat Yusril menjadi lawyer Anda Capres Jokwoi, sebagai politik balas budi? Walahualam. ([email protected],bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU