Home / Pilpres 2019 : Dulu Kritik Jokowi dan Bela HTI, kini Membela Capr

Yusril, Lawyer Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 08:50 WIB

Yusril, Lawyer Jokowi

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari advokat Yusril Ihza Mahendra, yang merangkap sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Mantan menteri di era Presiden SBY itu resmi menjadi lawyer bagi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Padahal Yusril sebelumnya kerap mengkritik Presiden Jokowi dan menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski secara UU Advokat tak ada yang dilanggar, namun inkonsitensi Yusril menjadi sorotan. Apalagi di Surabaya, pakar hukum tata negara (HTN) itu juga membela pengusaha keturunan, yakni bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan alias Cen Liang, yang terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap pedagang Pasar Turi korban kebakaran. ----- Keputusan yang diambil Yusril mirip dengan advokat Kapitra Ampera. Saat itu Kapitra membela aktivisi 212 yang berseberangan dengan Jokowi. Namun menjelang Pilpres 2019, Kapitra diketahui menjadi caleg DPR RI dari PDIP yang berarti mendukung Jokowi-Maruf. Kini sikap Kapitra menular ke Yusril, yang selama ini membela HTI dan ormas ini akhirnya dilarang oleh pemerintahan Jokowi. Menariknya lagi, Yusril membela Jokowi-Maruf tanpa bayaran alias gratis. Meski saat membela HTI, posisinya berseberangan dengan pemerintah, namun Yusril menjelaskan itu tidak masalah. "Tidak masalah. Dalam perkara HTI yang kami gugat adalah Menkumham, bukan Presiden RI," kata Yusril, Senin (5/11/2018). HTI menggandeng Yusril untuk menghadapi upaya pembubaran. Pada jumpa pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2017, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan Tim Pembela HTI (TP-HTI) di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. Disebutnya saat itu, ada 1.000 advokat pembela HTI. Saat itu, pemerintah sedang berencana mengumumkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Perppu Ormas akhirnya terbit, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017. tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Lewat Perppu itu, pemerintah membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila. Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017. Tapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Pihak Yusril mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan hukum tetap. Jumat (2/11/2018) lalu, Yusril masih membuat pernyataan yang bernada membela HTI. Saat itu, Yusril mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati menyebut HTI sebagai organisasi terlarang. Pelabelan HTI sebagai organisasi terlarang bisa mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana. Dia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hanya mencabut baju badan hukum HTI, bukan mengkriminalisasikan pahamnya. Maka, terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum tetap sah dan legal di mata hukum. Menurutnya, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham terlarang. "Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada HTI," ujar Yusril dalam akun Twitter @Catatan_Yusril Tak Masuk Timses Sementara itu, keputusan Yusril menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut 01 itu setelah bertemu dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Erick Thohir. "Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu. Pak Erick mengatakan bahwa jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiai Maruf ini pro deo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja," ujar Yusril. Ia pun menyatakan menjadi lawyer Jokowi-Maruf sebagai seorang profesional. Meski siap membela Jokowi-Maruf, Yusril memastikan ia tidak masuk dalam timses. "Mudah-mudahan saya saya bisa menyumbangkan sesuatu agar Pilpres dan Pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur dan adil, dan semua pihak mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku. Saya pernah menangani perkara partai politik, termasuk Golkar, dan saya benar-benar bekerja profesional," tutur eks Menteri Hukum itu. Yusril menegaskan siap memberikan pembelaan terkait hak-hak Jokowi-Maruf. Meski sebelumnya terkesan satu barisan dengan pendukung Prabowo-Sandi, Yusril kini memilih mengadvokasi Jokowi-Maruf. "Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Maruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta-fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," papar Yusril. Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Arya Sinulingga menyatakan Yusril Izha Mahendra resmi ditunjuk sebagai pengacara pasangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019. "Kita anggap bahwa dia ingin bersama kita untuk Pilpres 2019, dia pasti ingin pemilu yang bagus bersih, kredibel bermartabat, maunya itu terjadi," kata Arya saat dihubungi wartawan, Senin (5/11) kemarin. Arya menyatakan pihaknya tak menawarkan bayaran sedikitpun kepada Yusril alias secara cuma-cuma. Menurutnya, pada Pilpres 2014 lalu Yusril pernah menjadi pengacara pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dan juga tak dibayar sedikitpun. "Dia enggak dibayar, alias probono. Yusril bilang bagi dia udah biasa (bergabung dengan kubu tertentu) walau dia ada partai," kata Arya. Ia menilai Yusril sebagai sosok pengacara yang tangguh dalam menghadapi sengketa seputar kepemiluan dengan ilmu yang dimilikinya sebagai pakar hukum Tata Negara. "Dia kan ahli hukum politik, hukum negara juga, kasus politik juga banyak ditangani, di MK, KPU dan dia banyak memenangkan kasus-kasus itu. Sehingga untuk urusan politik apapun, dia tagguh banget. Kemampuan dia hukum politik tata negara, enggak perlu diragukan," papar Arya. PBB Masih Netral Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono membenarkan bahwa ketua umumnya telah resmi menjadi lawyer capres-cawapres Joko Widodo-KH Maruf Amin untuk Pilpres 2019. Sukmo menjelaskan, Yusril menjadi kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin tidak ada hubungannya dengan sikap PBB sebagai partai politik peserta pemilu 2019. "Memang beliau bercerita tentang adanya permintaan untuk secara profesional menjadi lawyer dari Pak Jokowi dan Kiai Maruf Amin," kata Sukmo, Senin (5/11/2018). Sukmo menegaskan, status Yusril sebagai lawyer Jokowi-Maruf Amin belum tentu merubah sikap politik PBB. Pasalnya, sikap PBB akan baru akan diputuskan dalam forum Rakornas yang akan diselenggarakannya khir bulan November ini. "Terkait sikap PBB sampai saat ini masih netral, dan akan difinalkan pada Rakornas akhir bulan November ini," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU