Yusril : Pemerintah Masih Bisa Kalah di Banding Soal HTI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Mei 2018 09:18 WIB

Yusril : Pemerintah Masih Bisa Kalah di Banding Soal HTI

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Perlawanan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubarannya oleh pemerintah belum berakhir. Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan tentang pencabutan badan hukum HTI memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Yusril menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, kemarin, yang menolak gugatan HTI terhadap pemerintah terkait pencabutan badan hukum organisasi tersebut. "Bisa saja nanti Pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung" kata Yusril dalam rilis, Selasa (8/5). Yusril tidak hadir mendampingi HTI dalam sidang putusan kemarin karena sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti telah menyusun undang-undang dasar atau konstitusi untuk membentuk negara Islam. Atas dasar itu hakim menyatakan HTI bukan hanya perkumpulan berbadan hukum atau dakwah semata. Hakim juga menilai tindakan pemerintah mencabut badan hukum HTI sudah benar karena sepak terjang HTI bertentangan dengan Pasal 59 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Ormas. "Karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," kata anggota majelis hakim Roni Erry Saputro. "Tindakan perkumpulan HTI itu dapat dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum sekaligus dinyatakan bubar," ujar Roni. Di sisi lain, menurut Yusril, majelis hakim belum sepenuhnya objektif dalam menyidangkan perkara HTI. "Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," tutur Yusril. Hal lain yang disorot Yusril adalah sedikitnya saksi fakta yang dihadirkan pemerintah. Kata dia, pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI. Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya, menurut Yusril terafiliasi dengan pemerintah seperti Profesor Yudian Wahyudi yang menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Profesor Azyumardi Azra, dan Profesor Yudhan Arief selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Keterangan ahli mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari pemerintah," kata Yusril. HTI dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017 silam. Pencabutan status badan hukum HTI berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Salah satu dasar pembubaran karena pemerintah menganggap HTI mengusung paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Yusril mengatakan pemerintah seharusnya membuktikan anggapan itu dalam waktu sembilan hari sejak dibubarkan. "Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perppu, karena Perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan," ujar dia. Yusril juga menyoroti penilaian majelis hakim bahwa HTI terbukti menyebarkan ajaran khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, penilaian itu hanya didasarkan pada keterangan ahli yang seluruhnya terafiliasi dengan pemerintah tadi. "Di sinilah dilema hakim yang mengadili perkara ini. Keterangan ahli yang mana yang harus dijadikan pertimbangan hukum. Hakim nampak menyampingkan keterangan ahli independen yang diajukan HTI," kata dia. "Kalau demikian, maka ke arah mana putusan hakim, isinya sudah dapat ditebak sedari awal," ujar Yusril melanjutkan. HTI dipastikan bakal mengajukan banding atas keputusan PTUN yang menolak gugatan mereka. Yusril pun mengingatkan kepada kelompok yang tak setuju dengan HTI untuk tidak terlalu gembira menyambut putusan PTUN. Sebaliknya, kepada anggota dan simpatisan HTI Yusril menyerukan agar tidak putus asa. "Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran" tutur Yusril menutup keterangannya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU