Home / Pilpres 2019 : Jokowi Disokong Koalisi Gemuk

Zaken Kabinet, Mungkinkah Diterapkan?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 11:02 WIB

Zaken Kabinet, Mungkinkah Diterapkan?

Hitungan kursi menteri mulai diutak-atik, meski hasil rekapitulasi Pemilu 2019 baru diumumkan 22 Mei mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun berdasar situng KPU hingga semalam (9/5/2019), dari data masuk 74,76 persen, pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dengan perolehan suara 56,21 persen. Sedang pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo-Sandiaga Uno 43,79 persen. Di tengah proses itu, Jokowi yang akan menjabat presiden di periode ke-2 itu disarankan untuk menerapkan zaken kabinet. Yakni, suatu kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli. Mungkinkah zaket kabinet ini terlaksana, mengingat Jokowi-Maruf dicokong koalisi yang gemuk? -------- Jaka Sutrisna Teja Sumantri, Tim Wartawan Surabaya Pagi Dalam penyusunan Kabinet 2014 lalu (Kabinet Kerja), ada 34 kursi menteri yang diisi oleh kader partai politik (parpol) dan profesional. Jokowi menempatkan 20 kursi menteri yang diduduki oleh tokoh nonpartai. Sedangkan 14 kursi sisanya dibagi untuk lima partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem. Lima parpol itu ditambah Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berkoalisi, menyokong Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019. Partai Hanura, PSI dan PKPI diprediksi tak memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, sehingga lolos ke Senayan atau tak memiliki wakil di DPR RI. Jika KPU mengumumkan hasil akhir Pemilu pada 22 Mei 2019 dan Jokowi dinyatakan menang, maka kabinet baru akan selesai Oktober 2019. Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menyusun jajaran kabinet untuk periode kedua. Pada periode pertama, Jokowi menamakan kabinetnya sebagai Kabinet Kerja. Selama menjabat sekitar 4,5 tahun, mantan gubernur DKI Jakarta itu sudah empat kali melakukan perombakan kabinetnya (reshuffle). Di tengah keyakinan Jokowi-Maruf memenangi Pilpres 2019, Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Dalam kesempatan itu, BPIP memberi saran kepada Jokowi untuk menerapkan zaken kabinet. "Kami juga meminta kalau nanti Pak Jokowi pasti jadi presiden lagi, supaya dibentuk suatu zaken kabinet. Kabinet yang terdiri dari orang orang ahli," kata salah satu Dewan Pengarah BPIP, Ahmad Syafii Maarif alias Buya Syafii, ditemui usai pertemuan dengan Jokowi. Buya Syafii mengatakan zaken kabinet yang ia maksud tak berarti melarang sosok dari partai politik untuk masuk kabinet. Namun ia menyarankan partai memberi sejumlah nama yang jadi nominasi menteri dan menyerahkan keputusan kepada presiden. "Jadi presiden lebih berdaulat. Kalau tidak, kabinet yang lalu ini menurut saya banyak bolongnya," tandas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini. Di sisi lain Syafii menyebut para menteri terpilih nanti juga memahami Pancasila dan berjiwa patriot. Menurutnya, para menteri harus juga membantu presiden menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa Indonesia. "Kami berharap juga para menteri harus paham Pancasila dan patriot. Jadi menjaga kedaulatan bangsa kita," tandasnya. Risk Taker Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, menilai langkah membuat zaken cabinet memerlukan sikap risk taker atau mengambil risiko. Sebab, zaken kabinet tak akan mudah diwujudkan jika capres-cawapres disokong koalisi gemuk. "Tapi memang butuh risk taker untuk membentuk zaken kabinet di tengah perpaduan presidensial yang bersanding dengan multipartai," kata Gun Gun. Pasalnya kedua pasangan capres diusung partai-partai koalisi agar mereka bisa melampaui ambang batas presidensial. "Dan pascapilpres untuk membentuk pemerintahan kerap memaksa presiden terpilih untuk berorientasi pada elite bukan rakyat atas pertimbangan kebutuhan mengelola hubungan dialektis eksekutif dan legislatif," lanjutnya. Bagi-bagi Kekuasaan Model seperti ini, lanjut dia, memang akan menyandera presiden sebab koalisi ujungnya akan pada pembagian kekuasaan. Namun memang hal yang meringankan presiden untuk membentuk kabinet zaken antara lain dengan melakukan koalisi dengan partai-partai yang dianggap memiliki kesamaan platform. "Sementara jika konsepnya koalisi berbasis platform tanpa jualan kursi di muka, maka akan lebih memungkinkan membentuk pemerintahanan dengan kabinet ahli tadi," katanya. Jokowi Tanpa Beban Sementara itu, Jokowi menegaskan sudah tidak punya beban politik dalam membuat kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jokowi sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon presiden lima tahun mendatang. Jadi, kalau dia ditetapkan sebagai calon presiden terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan resmi dilantik, Jokowi akan all out bekerja. Pernyataan itu disampaikan Jokowi, pada acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019, serta peluncuran Visi Indonesia 2045, siang hari ini, Kamis (9/5/2019), di Hotel Shangri La Jakarta. Salah satu rencana kebijakan Jokowi adalah melakukan perampingan lembaga negara. Nantinya, lembaga yang tidak memberikan kontribusi riil kepada negara, akan ditutup. Menurut Presiden, semakin sederhana struktur organisasi, makin cepat dan fleksibel pemerintah dalam membuat serta memutuskan suatu kebijakan. "Lima tahun ke depan, mohon maaf saya sudah tidak ada beban. Saya sudah tidak bisa mencalonkan (presiden) lagi. Jadi, apapun yang terbaik untuk negara akan saya lakukan," ucapnya. Wacana kebijakan lain yang akan dilakukan Jokowi adalah memindahkan Ibu Kota Negara pusat pemerintahan dari Jakarta, ke luar Pulau Jawa. Selain punya kebebasan membuat kebijakan publik, Jokowi kemungkinan juga bisa bebas menentukan orang-orang yang menjadi menteri, apakah dari kalangan politisi atau profesional. Dengan catatan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu secara sah mendapat mandat dari mayoritas masyarakat Indonesia, yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU