Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 20:32 WIB

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Zumi Zola bersalah atas kasus gratifikasi dan suap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. Oleh karena itu, majelis hakim memberi hukuman enam tahun penjara kepada gubernur nonaktif Jambi tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, Kamis 6 Desember 2018. Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagaimana surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu telah terpenuhi. Gratifikasi itu pun diyakini majelis hakim berhubungan dengan jabatan Zumi, sehingga dianggap sebagai suap. "Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi," kata anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membaca bagian analisis yuridis dalam amar putusan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Dalam perkara ini, Zumi terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU