SURABAYAPAGI.COM, Ngawi – Unit Reskrim Polsek Paron mengamankan Supriyono (49), Kamis (1/10) malam sekitar pukul 21.45 WIB akibat menerima titipan tombokan judi toto gelap (togel).
Baca juga: Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Penangkapan Supriyono berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Dusun Paron Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi ada seorang pria yang kerap menerima titipan judi togel.
“Awalnya ada informasi dari warga bahwa di daerah tersebut pelaku sering menerima tombokan judi togel,” jelas Iptu Supardi, Jum’at (2/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan bukti yang valid, petugas langsung menangkap Supriyono saat dalam perjalanan diduga hendak memantau siaran togel.
Baca juga: Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Benar saja, dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati empat lembar kertas yang diduga sebagai catatan angka tombokan dari hasil pengecer togel.
Selain itu, juga ditemukan sjeumlah uang tunai seratus delapan ribu rupiah diduga hasil uang titipan tombokan.
Baca juga: Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’
Untuk keperluan pemeriksaan, Supriyono dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Paron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP.
Editor : Moch Ilham