SURABAYAPAGI.com, Jombang - Spesialis jambret anak-anak di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi. Pelaku jambret ternyata merupakan seorang residivis kasus togel.
Pelaku yakni Saharudin (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Saharudin diringkus polisi pada Senin, (19/10/2020) kemarin lusa.
Baca juga: Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari beberapa korban yang menjadi sasaran aksinya.
"Sahrudin ini seorang jambret yang beraksi dan menyasar anak-anak berusia dibawah 10 tahun yang membawa handphone. Pemeriksaan masih terus dilakukan," jelasnya, Kamis (21/10/2020).
Cristian memaparkan, pelaku dalam menjalankan aksinya termasuk unik, yaitu biasa menggunakan modus berkeliling kampung dan mencari sasaran di tempat yang sepi. Kemudian berpura-pura jadi orang yang tersesat.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
“Modusnya dia tanya tempat. Kalau sudah dekat sama si anak ini, hpnya lalu direbut. Bahkan ia tak segan melakukan kekerasan pada korbannya saat mendapat perlawanan," paparnya.
Pelaku tak segan menampar hingga memukul korban jika upaya penjambretannya tak mulus. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sudah ada tiga lokasi yang dijadikan sasaran aksinya.
“Satu di Kecamatan Peterongan. Dua terakhir sampai akhirnya tertangkap, TKP berada di Kecamatan Mojowarno. Ia juga mengaku pernah dipenjara dalam kasus togel,” ujarnya.
Baca juga: Harga Kedelai Naik di Jombang, Pengelola Bisnis Tahu: Biasa Aja, Tidak Berdampak
Barang bukti yang diamankan yaitu, tiga buah handphone hasil curian yang belum sempat dijual dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah sebagai sarana aksinya.
Pelaku kini pun harus kembali merasakan pengapnya kamar dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(suf)
Editor : Redaksi