SURABAYAPAGI,Surabaya - Rumah Hiburan Umum (RHU) Cafe Marlin di Jalan Karang Menjangan Kota Surabaya disegel petugas Kepolisian Sektor Gubeng bersama Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (27/1/2021) malam.
Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut melanggar jam malam sebagaimana diatur dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II.
Selain memaksa tempat hiburan tutup, petugas kepolisian juga memasang segel di dalam tempat hiburan. Pihak manajemen juga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Cafe tersebut terbilang pintar dalam mengelabui petugas, pasalnya nampak dari luar cafenya terlihat tutup.
Namun ketika ada pengunjung yang datang saat itu juga pintu gerbang terbuka, kemudian secara cepat langsung ditutup kembali.
Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Gubeng Kompol Palma F. Fahlevi lantas bersama anggota mengecek dan meninjau cafe tersebut.
Pasca di lokasi ditemukannya cafe tersebut sedang beraktivitas. Lantas petugas kepolisian bersama satpol PP langsung menyegel RHU tersebut.
"Ya cafe ini sudah melanggar perwali 67, yang mana tidak diperbolehkan untuk beroperasi pada masa pandemi," tutur Kapolsek.
Palma menegaskan, sesuai aturan PPKM tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih mengancam keselamatan warga.
"Kami tertibkan karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi Covid-19," katanya.
Dari hasil penggerebekan Cafe Marlin, didapati 37 orang yang diamankan pihak kepolisian, lantas langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Tindakan lebih lanjut akan kami lakukan kepada seluruh orang yang terjaring razia tersebut," pungkasnya.
Sejauh ini sudah ada 21 RHU yang digerebek oleh Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian. Mereka digerebek lantaran ketahuan beroperasi secara diam-diam. fm
Editor : Mariana Setiawati