Residivis Curi Helm, Ditangkap Pemiliknya, Diserahkan Polisi

surabayapagi.com
Tersangka saat diamankan di Polsek Rungkut Senin (2/2/2021)

SURABAYAPAGI,Surabaya - Hotel Prodeo yang pernah dihuni ternyata tak membuat jera Fajar Rochmatulloh, warga Jalan Kebalen Kulon V, Surabaya. Pemuda 21 tahun itu kembali berurusan dengan polisi karena tepergok mencuri helm milik M Ardiansyah, 18, warga Jalan Kedung Baruk V B, Rungkut, Surabaya. 

Akibatnya, tersangka yang tinggal di Jalan Indrapura Jaya, Surabaya kembali tidur di lantai jeruji besi Mapolsek Rungkut. 

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan,  tersangka mencuri helm milik korban karyawan restoran cepat saji di Jalan Baruk Utara CC15-CC16, Surabaya sekitar pukul 19.00.

Saat itu helm merk Cargloos warna cream ditaruh di atas spion kanan motor. Tak lama kemudian, datang pelaku yang mendekat ke motor korban yang diparkir di depan restoran. Pelaku sempat memantau situasi parkiran. Setelah aman, pelaku langsung mengambil helm milik korban. Namun pelaku tak sadar bila aksinya dipantau korban. 

"Tersangka dikejar dan berhasil ditangkap belum jauh dari lokasi," ujar Djoko, Selasa (2/2). 

Sejurus kemudian, tersangka diserahkan ke Tim Anti Bandit Polsek Rungkut yang sedang patroli kring serse.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Djoko, tersangka Fajar adalah seroang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dia baru bebas bulan September 2020 lalu atas kasus curanmor," terangnya.

Djoko mengungkapkan, pengakuan sementara setelah bebas tersangka baru sekali beraksi mencuri helm."Namun masih kami kembangkan," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.

Sedangkan saat diperiksa, tersangka Fajar Rochmatulloh mengaku nekat mencuri helm karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

"Rencana helm dijual. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya lirih kepada penyidik. Atas tindakannya itu tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.nt

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru