Ngaku Stafsus Wantannas Tipu Rp 2,1 M Ortu Calon Taruna Akpol

surabayapagi.com
Jumpa pers terkait Stafsus Wantannas yang digelar Polda Jatim, Jumat (22/10/2021). Sp/Herman

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski pimpinan Polri telah memberi peringatan dan pengumuman larangan memakelari seleksi penerimaan Taruna Akpol (Akademi Kepolisian) Tahun 2021, ternyata masih ada saja modus penipuan berkedok penerimaan Taruna Akpol . Pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember. Mereka merasa ditipu tersangka Novi Aliansyah (40) warga Surabaya. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.

Baca juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat kemarin (22/10/2021).

Menurut Gatot, tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari 'Wantannas'. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh polda jawa timur.

"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," lanjut dia.

 

Dinyatakan tak Lulus

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.

Kronologis pengungkapan ini, tersangka Novi Aliansyah diawali kepada korban Novi mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka Novi Aliansyah meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka Novi Aliansyah mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka Novi Aliansyah meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

Baca juga: Diduga Tertipu Travel Umroh, Puluhan Warga Lapor Polisi

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka Novi Aliansyah untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka Novi Aliansyah memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.

Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. n sem, gw

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru