SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah untuk difasilitasi Gubernur Jatim. Dalam draf ranperda ini, kalangan dewan meminta agar pemerintah membuat elektronik katalog (e-katalog) usaha lokal kecil dan menengah.
Ketua Pansus I DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan dengan adanya e-katalog maka bisa diketahui usaha lokal kecil dan menengah. Nantinya, usaha lokal yang sudah berizin harus difasilitasi untuk menjadi kandidat mitra investor besar. “Terutama investor besar yang akan masuk ke Gresik,” ujarnya.
Baca juga: Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan
Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan berbagai insentif dan kemudahan bagi usaha besar yang telah bermitra dengan usaha kecil yang ada di Gresik. “Jadi ada timbal balik yang didapat investor besar,” kata dia.
Menurut dia, karena berhubungan dengan investasi, pihaknya berharap pelaksana ranperda adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Alasannya, DPM-PTSP mengetahui persis arus keluar dan masuknya investasi.
Baca juga: Cemburu Baca Chat Mesra, Wanita Asal Sememi Bacok Tunangannya hingga Tewas
“Agar lebih maksimal, dalam pendataan usaha lokal barus bersinergi dengan OPD terkait. Misalnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Pekerjaan Umum,” ungkap dia.
Ia menambahkan, ranperda tersebut lahir dengan filosofi bahwa konten lokal daerah harus berkontribusi penuh dan dilibatkan dalam segala jenis pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajibkan UKM Ikut Serta ‘Sport Tourism’
“Perda ini sebagian besar merujuk kepada Permen BKPM 1/2022. Maka, dengan lahirnya perda ini harapan kita semua akan tumbuh geliat ekonomi menengah ke bawah yang ada di Kabupaten Gresik,” imbuhnya.
Editor : Moch Ilham