AKBP Dody dan Linda, Sama-sama Divonis 17 Tahun

surabayapagi.com
Ekspresi AKBP Dody Prawiranegara usai divonis oleh Hakim PN Jakarta Barat.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sama-sama dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Akui Jadi Target Konspirasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu tadi (10/5).

Baca juga: Tingkat Banding, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Linda hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Teddy, "Jenderal Sabu", Tak Mau Dipecat

Sedang AKBP Dody dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru