Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Reporter : Sugeng Purnomo
Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengeluarkan surat per 15 April 2024 yang menjadi tindak lanjut SK Bupati bernomer 821.2/815/438.1.1/2024. SP/ SUGENG PURNOMO

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sadar keputusan memutasi sekitar 500 pejabat eselon IV, III dan II melanggar aturan Mendagri, membuat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembatalan pelantikan ratusan pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu. 

Atas perintah Bupati Gus Muhdlor, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengeluarkan surat per 15 April 2024 yang menjadi tindak lanjut SK Bupati bernomer 821.2/815/438.1.1/2024. Dalam surat itu dijelaskan pembatalan tersebut resmi diberlakukan mulai 19 April 2024 mendatang. 

Baca juga: Tandatangani Pencairan Dana Insentif Pajak Daerah

Untuk selanjutnya para pejabat yang dilantik pada 22 Maret tersebut diinstruksikan untuk kembali ke posisi sebelumnya. Diantaranya Sekda yang kembali jadi Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih kosong. 

Demikian pula dengan Dwijo Prawiro batal jadi Kepala Dinas Perikanan dan kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lalu Mukhamad Makmud dan Budi Basuki yang menempati posisi lawasnya sebagai Kepala BKD dan Asisten 2.

Baca juga: Wabup Subandi Hadiri Ruwat Desa Sambungrejo Sukodono

Selain itu juga 69 pejabat administrator, serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP negeri. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Haris mengaku prihatin atas keputusan sembrono tersebut. 

Baca juga: Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

"Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi BKD untuk lebih teliti dan cermat dalam bekerja di waktu yang akan datang. Pasalnya keputusan ini tetap menimbulkan dampak yang merugikan bagi semua pihak," katanya, Selasa (16/04/2024).

Selain itu politisi PAN tersebut juga meminta pada tiap-tiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan personel untuk mengisi pos-pos jabatan yang kosong. Tujuannya agar layanan pada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sg

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru