PT KAI Menang Gugatan Sengketa Aset di Jalan Penataran Surabaya

surabayapagi.com
Petugas dari PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyegelan pada aset sah milik KAI. SP/ Achmad Adi 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya meraih kemenangan dalam sengketa hukum atas aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan bahwa PT KAI adalah pemilik sah aset tersebut.

Putusan ini merupakan hasil dari perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, yang bermula pada Desember 2024 ketika seorang penghuni menggugat surat peringatan penertiban yang dikeluarkan oleh PT KAI. 

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen dan Dekorasi Kemerdekaan Sambut HUT RI ke-80

Gugatan itu justru berbalik arah ketika perusahaan perkeretaapian pelat merah ini mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk mempertahankan hak hukum atas aset yang disengketakan.
Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat, dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI. 

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa rumah perusahaan seluas 214 meter persegi yang berdiri di atas lahan 869 meter persegi, merupakan aset sah milik PT KAI. Lahan tersebut tercatat sebagai bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa penghuni sebelumnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati properti milik PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Semester I 2025, KAI Daop 8 Surabaya Layani Hampir 6 Juta Pelanggan

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyambut positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pijakan penting dalam langkah perusahaan menjaga aset negara yang dipercayakan kepada mereka.

“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik, KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Luqman.

Baca juga: Libur Sekolah Juli 2025, 561 Ribu Lebih Penumpang Gunakan Layanan KAI Daop 8 Surabaya

PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan terkait pengelolaan aset negara.

Perusahaan berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah strategis dalam penertiban aset, guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan usaha secara berkelanjutan. ad

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru