Pemkot Malang Siapkan Regulasi Pembebasan PBB Warga Tak Mampu

surabayapagi.com
Ilustrasi. Balai Kota Malang, di Kota Malang, Jawa Timur. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyiapkan regulasi untuk melaksanakan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 57.311 warga tak mampu yang akan diberlakukan pada 2026.

Sedangkan untuk calon penerima manfaat program tersebut adalah warga yang memiliki nilai PBB maksimal Rp30 ribu. Sedangkan keputusan membebaskan 57.311 warga dari kewajiban membayarkan PBB juga melihat pada sisi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

"Pak Wali Kota sudah memiliki kebijakan, di mana warga yang memiliki PBB Rp30 ribu akan digratiskan. Otomatis mereka adalah masyarakat kecil dan regulasinya dalam bentuk peraturan wali kota sedang kami siapkan," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto, Minggu (24/08/2025).

Pihaknya juga telah menghitung dampak jika kebijakan ini diterapkan. Pasalnya, dibebaskannya puluh ribu warga tidak mampu dari tanggungan PBB tak berdampak besar kepada pendapatan asli daerah (PAD). Dan potensi kehilangan pemasukan imbas kebijakan itu hanya sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Fasilitasi Psikologi Klinis Gratis, Pemkot Malang Percepat Layanan di Puskesmas

"Secara nominal kecil, kami bisa menebus itu dari pajak restoran dan hotel. Jadi, kondisinya masih aman," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pembebasan PBB bagi yang warga dengan nilai tagihan maksimal Rp30 ribu merupakan inisiatif dirinya dan akan dilakukan pembahasan lanjutan, agar penerapannya berjalan maksimal.

Baca juga: Tekan Biaya Operasional Kenaikan BBM, Pemkot Malang Pertimbangkan Pakai EV untuk Kendaraan Dinas

"Saya mengambil langkah ini untuk meringankan beban masyarakat," ujar dia.

Lebih lanjut, Walikota menyebut pembebasan pembayaran PBB kepada 57.311 warga akan terus berlaku selama masa kepemimpinannya. "Tidak akan dipungut biaya, nol rupiah," katanya. ml-02/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru