SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di wilayahnya, oleh karenanya saat ini pihaknya menggulirkan program jemput bola berupa pelayanan pajak keliling ke titik-titik strategis untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Lebih lanjut, adanya pendekatan jemput bola tersebut diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, utamanya PBB. Pihaknya pun mengapresiasi warga yang telah lebih awal melakukan pembayaran.
Baca juga: Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat
"Melalui pelayanan keliling tersebut, kami ingin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Kami hadir di lokasi-lokasi ramai seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, hingga kawasan lapak pedagang," jelas Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto, Minggu (12/04/2026).
Baca juga: Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Madiun Salurkan Puluhan Ribu Kilogram Bantuan Pupuk
Berdasarkan data per 9 april 2026, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp2,4 miliar atau sekitar 10,72 persen dari target tahun 2026. Namun, Bapenda menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp22,36 miliar dari 55.904 wajib pajak di tahun ini.
Pihaknya juga optimistis target tersebut dapat tercapai sebelum 30 September mendatang. Meski demikian, potensi kenaikan relatif terbatas karena objek pajak di Kota Madiun bersifat tetap dan tidak mengalami perluasan. Selain itu, pihaknya juga turut mengingatkan pentingnya pelunasan PBB bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk kepatuhan, bukti lunas PBB kerap menjadi syarat dalam berbagai urusan administratif, termasuk perbankan.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP
Sebagai informasi, selain pembayaran PBB, layanan keliling juga melayani berbagai kebutuhan perpajakan lainnya, diantaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) hingga konsultasi pajak. Namun, untuk layanan lanjutan seperti pembetulan data objek pajak, tetap memerlukan proses verifikasi lapangan. md-02/dsy
Editor : Redaksi