SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya ini, J (50) warga Kelurahan Karangtengah Kec.Sananwetan Kota Blitar, pengungkapan peredaran upal ini disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo SH dalam doorstopnya pada wartawan, pada Senin (13/04/2026) siang.
AKP Rudi menjelaskan bahwa penangkapan saudara J warga Kel.Karangtengah Kec.Sananwetan Kota Blitar itu, setelah Polres Blitar Kota beberapa hari lalu menerima adanya beberapa korban edaran upal utamanya pada toko maupun penjual makanan, setelah dalam penyelidikan dan memeriksa saksi saksi, akhirnya J dapat di tangkap di wilayah Kel.Turi Kec.Sukorejo Kota Blitar Sabtu sore.
Baca juga: Tersangka Pemalsu Merk Pioneer CNC Indonesia Ditangkap, Produksi Diduga Masih Berjalan
"Benar kita menangkap seseorang laki laki paruh baya J (50), di tkp Kelurahan Turi Kec.Sukorejo Kota Blitar, saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian, saat ditangkap J yang diduga edar dan penguasaan secara fisik berupa mata uang yang diduga palsu beberapa lembar mata uang Rp.100.000,-, setelah kita dalami J mengaku, dan pengakuan nya di tiga tempat, ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap J," jelas AKP Rudi pada wartawan.
Tampak dalam rekaman saat J digelandang ke Polres Blitar, dengan puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, sekaligus menurut keterangan AKP Rudi, dalam penggeledahan di tubuh J dan isi tasnya, di temukan bungkusan plastik, setelah dibuka ternyata berisi Narkoba jenis sabu sabu, dan hal itu pun diakui J,rencananya akan di kirim ke temanya yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Polres Gresik Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
"Kini masih kita lakukan pengembangan untuk peredaran diduga uang palsu tersebut, karena J mengaku edarkan sendirian, termasuk sabu sabu, ketika di timbang sabu sabu tersebut seberat 1,5 Gram, jadi kita koordinasi dengan Sat.Reskoba, guna ungkap peredaran sabu sabu, selain peredaran uang palsu," ungkap AKP Rudi.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Residivis Kembali Masuk Bui
Lebih jauh Perwira polisi dengan Balok Kuning tiga di pundaknya ini, menyampaikan, bahwa sabu sabu itu untuk di kirim ke SJ warga Jawa Tengah rekanya, dan hal tersebut akan di tindak lanjuti Sat.Reskoba, sedang untuk barang bukti Upal dari tangan J kita sita 36 lembar upal pecahan Rp.100.000,- untuk 26 lembar bernomor seri yang sama, 1 lembar nomer serinya terbalik.
"Kita selain menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu, ada 26 lembar yang bernomor seri sama, satu lembar nomer serinya terbalik, juga menyita perangkat alat pencetak upal, 1.5 Gram sabu sabu dan satu sepeda motor milik SD, untuk ancaman nya maksimal 10 tahun penjara, di luar kasus Sabu sabu," pungkas AKP Rudi Kusworo. les
Editor : Redaksi