SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti bencana gunung meletus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.
"Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan, dan sudah menandatangani surat pernyataan tanggap darurat untuk mempercepat penanganan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (07/09/2026).
Baca juga: Imbas Kebakaran Hutan, Dishut: Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Sementara
Selain itu, Pemkab Banyuwangi mengusulkan dukungan helikopter pengebom air ke BPBD Jatim dan Kantor SAR Surabaya dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan TWA Kawah Ijen, dengan menambahkan helikopter pengebom air milik BPBD Jatim dijadwalkan tiba di Kawah Ijen.
Baca juga: Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark
"Berdasarkan koordinasi dengan BPBD Jatim helikopter pengebom air itu akan berangkat dari Malang dan mendarat di Bandara Banyuwangi, lalu helikopter menuju Paltuding Kawah Ijen dan langsung melakukan pemadaman dari udara," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi Partana, Senin (07/09/2026).
Sementara itu, untuk Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla TWA Kawah Ijen berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 4-17 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Diketahui sebelumnya, Karhutla pertama kali titik api terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, Rabu (2/9), sedangkan petugas langsung melakukan penanganan secara bertahap. Api mulai merembet mendekati kawasan Pondok Bunder yang merupakan jalur pendakian menuju Kawah Ijen, Jumat (4/9), sehingga TWA Kawah Ijen ditutup sementara. by-02/dsy
Editor : Redaksi