SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menguatkan literasi masyarakat melalui agenda dan program pendidikan politik, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berharap kepada sembilan partai di DPRD. Pasalnya, pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang baik terhadap politik turut berdampak pada kualitas iklim demokrasi di Kota Malang.
"Partai politik sudah mendapatkan anggarannya, dengan begitu mereka bisa memberikan suatu pemahaman dan pengetahuan lewat pendidikan politik," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Senin (21/09/2026).
Baca juga: Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap
Lebih lanjut, dengan adanya dana yang diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp7,08 miliar. Mekanisme penghitungan dana bantuan politik berdasarkan hasil perolehan suara sah pada Pemilihan Umum 2024 yang dikalikan Rp15.000 untuk per satu suara sah.
Adapun sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD penerima dana tersebut pada periode 2026, yakni PDI Perjuangan Rp1,3 miliar (87.126 suara sah), PKB Rp1,19 miliar (79.766 suara sah), Partai Gerindra Rp999,4 juta (66.632 suara sah), PKS Rp995,2 juta (66.349 suara sah), dan Partai Golkar Rp872,1 juta (58.146 suara sah).
Baca juga: Usul Normalisasi Sungai Amprong, Pemkot Malang Komitmen Cegah Banjir
Selanjutnya, Partai Demokrat Rp486,6 juta (32.443 suara sah), Partai NasDem Rp480,7 juta (32.049 suara sah), PSI Rp391,5 juta (26.101 suara sah), dan Partai Amanat Nasional Rp350,9 juta (23.396 suara sah).
"Jadi ini ketentuan ya, dasar hukumnya juga sudah ada," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang Usulkan Proyek Perbaikan Jembatan Muharto Masuk APBN
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang Noer Rachman Widjaya, menyampaikan dana bantuan politik itu dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Sehingga, total nilai per satu suara yang sebesar Rp15 ribu itu terhitung sudah mengalami kenaikan sejak 2021.
Rachman menjelaskan dana bantuan politik sebesar Rp7,08 miliar pada 2026 peruntukannya selama delapan bulan, sehingga proses pelaporan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ) mengikuti periode yang ada. ml-01/dsy
Editor : Redaksi