SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Jati Alun - Alun, Kecamatan Prambon, Sidoarjo menggelar Gebyar Polling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Acara yang digelar pada Minggu (27/9/2026) pagi di kantor desa setempat ini, dikemas melalui kegiatan undian berhadiah, dengan dimeriahkan hiburan dangdutan dari group musik Kelana.
Kepala Desa (Kades) Jati Alun - Alun, Abdul Manaf mengatakan, polling PBB yang sudah berjalan ini dilakukan untuk menjembatani warga membayar PBB dengan mudah. Baik itu di loket desa, maupun ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca juga: Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target
Metode percepatan pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dengan loket pembayaran yang ada desa ini jadi terobosan untuk mengejar target pendapatan PBB.
“Polling PBB ini memudahkan warga untuk membayar pajak gak perlu jauh-jauh,” jelasnya.
Dia, optimistis dengan upaya pembayaran jemput bola ini target penerimaan PBB akan bisa dicapai. Karena itu, diharapkan warga bisa memanfaatkan dengan maksimal program tersebut.
“Untuk bayar PBB cukup datang ke kantor BUMDes, jadi warga gak usah jauh - jauh lagi," katanya.
Baca juga: Bahas Reformasi Dewan Keamanan PBB
Menurutnya, warga desa sangat antusias membayar PBB lewat cara polling. Karena selain sebagai tempat pembayaran, ternyata masyarakat juga bisa melakukan pemutakhiran data PBB milik mereka.
Pada saat kegiatan polling PBB, selain ada petugas dari BPPD Sidoarjo, juga ada petugas dari Bank Jatim maupun juga petugas dari Bumdes desa setempat sebagai agen pembayaran.
Salah satu warga Desa Jati Alun-Alun, Ridwan mengatakan, program jemput bola bayar PBB sangat memudahkan warga untuk membayar pajak.
Baca juga: Laporan Kontributor William Hill, AS Bahas Perubahan Lanskap Kekuatan Global
“Polling PBB disambut antusias warga, apalagi digelar saat malam hari atau hari libur kerja," tegasnya.
Dia menambahkan, sudah seharusnya pemerintah memudahkan pelayanan untuk masyarakat. Apalagi ini menyangkut kemudahan pelayanan bayar pajak. jum
Editor : Redaksi