Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

surabayapagi.com
Lahan parkir yang dikelola PT JPC

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
‎
‎“Kami saat ini masih akan melakukan upaya hukum banding karena putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih tersedia upaya hukum,” kata Melisa, Minggu (27/9/2026).
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan Surabayapagi.com berjudul "Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus: Silakan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami" yang diterbitkan pada Jumat (18/9/2026).
‎
‎Menurut Melisa, putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan PT Jatim Parkir Center maupun Kiagus Firdaus memenangkan sengketa. Ia menegaskan putusan tersebut belum menilai pokok perkara, termasuk benar atau tidaknya dalil yang diajukan kliennya terkait objek tanah yang disengketakan.
‎
‎“Putusan Pengadilan Negeri Madiun bukan menyatakan gugatan klien kami ditolak, melainkan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Karena itu, terlalu dini menyatakan salah satu pihak menang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, Athena & Partners juga memberikan klarifikasi terkait klaim investasi sebesar Rp2,5 miliar yang disebut akan diminta penggantiannya apabila lahan tersebut diambil alih pihak penggugat.
‎
‎Melisa menegaskan tidak terdapat amar putusan pengadilan yang menghukum Edy Susanto Santoso membayar atau mengganti investasi sebesar Rp2,5 miliar.
‎
‎“Tidak terdapat putusan pengadilan yang menghukum klien kami untuk membayar Rp2,5 miliar. Angka tersebut merupakan klaim pihak Kiagus Firdaus atau PT JPC,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, sebelum sengketa dibawa ke jalur litigasi, Edy Susanto Santoso telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara nonlitigasi melalui delapan kali somasi serta satu kali undangan klarifikasi dan mediasi kepada Kiagus Firdaus.
‎
‎Athena & Partners juga menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat terkait perkara tersebut. Namun, pihaknya berharap pemberitaan dapat membedakan antara fakta hukum, isi putusan pengadilan, dan klaim masing-masing pihak agar masyarakat tidak keliru memahami kedudukan hukum maupun hasil putusan perkara. Waf
‎

Baca juga: Sekali Parkir Motor di RSPG Bayar Rp203 Ribu, Dampak Penerapan Parkir Progresif

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru