SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.
Baca juga: Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional
Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. ec/he
Baca juga: Dasco Bahas Stabilitas Sektor Keuangan dengan Tiga Petinggi OJK
Baca juga: IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal
Editor : Redaksi