SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.
Baca juga: IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal
Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. ec/he
Baca juga: Survei, Industri Perbankan Optimistik
Baca juga: 13 BPR Ditutup, LPS Mikir Pengembalian Dana
Editor : Redaksi