15 Ijin BPR Dicabut OJK

surabayapagi.com

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.

​Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.

Baca juga: IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan dan Blokir 659.419 Rekening Kegiatan Keuangan Ilegal

​Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. ec/he

Baca juga: Survei, Industri Perbankan Optimistik

 

Baca juga: 13 BPR Ditutup, LPS Mikir Pengembalian Dana


​

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru