SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara soal adanya wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).
Pasal 37 UU APBN 2027 disebutkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Kewenangan itu termasuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca juga: Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan
Suahasil mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan.
Di satu sisi, Suahasil mengatakan, pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.
Baca juga: BPJS, Minta Menkeu Suntik Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan
“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” kata Suahasil d i G e d u n g D P R , Ja k a r t a , S e l a s a (29/9/2026).
S u a h a s i l menambahkan, pada yang sama, pemerintah juga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pengajuan restitusi.
Baca juga: Purbaya Baru Rapat, Suahasil Dilantik Menkeu
“Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Suahasil mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam pengelolaan restitusi pajak. ec/erc
Editor : Redaksi