SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka kegiatan sarasehan dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, telah menganggarkan sekitar Rp647 juta, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Bahkan, juga turut menghadirkan personel grup musik Slank.
"Anggaran (Rp647 juta) itu untuk kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo Anna Kusuma, Rabu (30/09/2026).
Baca juga: Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026
Meski demikian, anggaran tersebut tidak berkaitan dengan konser berbayar yang menghadirkan Slank dan Denny Caknan di Rest Area Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, pada Minggu malam. Sedangkan dalam kegiatan sarasehan itu diikuti pelajar, mahasiswa, serta komunitas pemuda sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Konser Slank di Rest Area Utama itu terpisah, bukan kegiatan kami," katanya.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’
Konser bertajuk BamBimBoom Fest tersebut merupakan kegiatan terpisah yang berlangsung setelah sarasehan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, diketahui sebelumnya, ada tujuh kecamatan di daerah itu memiliki potensi penyalahgunaan narkoba cukup tinggi, yakni Banyuglugur, Besuki, Panarukan, Situbondo, Panji, Asembagus, dan Banyuputih.
Pemkab kemudian menggandeng personel Slank yang aktif mengampanyekan gerakan antinarkoba untuk memberikan edukasi kepada kalangan pelajar, mahasiswa, dan komunitas pemuda. Data kepolisian mencatat sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap 55 kasus narkoba dengan 62 tersangka.
Baca juga: Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo
Sebanyak 55 kasus itu terdiri atas 29 kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta 26 kasus peredaran obat keras berbahaya. Polisi ketika itu juga mengamankan barang bukti sekitar 129 gram sabu, dua gram ganja, dan 147 ribu pil berlogo Y. st-01/dsy
Editor : Redaksi