SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyatakan kebijakan sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan diberlakukan pada Oktober 2026, memberikan kepastian akses pasar, khususnya produk dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, apabila semakin banyak produk UMKM yang terakomodasi di pasar, maka akan menghadirkan nilai tambah kepada para pelaku usaha.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Faried Suaidi mengatakan jika sebenarnya syarat wajib menyangkut legalitas halal suatu produk merupakan aturan yang telah lama dipersyaratkan. Namun, dengan berlakunya Wajib Halal bulan depan, maka akan lebih meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar memenuhi ketentuan.
Baca juga: Tutup Celah Kasus Korupsi, Pemkot Malang Perketat Mekanisme Pengawasan Regulasi
Sehingga, adanya sertifikasi halal menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen. "Kebijakan Wajib Halal, yakni menyangkut legalitas halal akan memudahkan pelaku usaha memasarkan produknya dan membangun jejaring pasar yang lebih luas, seperti ke ritel modern, toko oleh-oleh, dan semua tempat," ujarnya, Rabu (30/09/2026).
Baca juga: Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis
Berdasarkan catatan tahunan dari dinas terkait jumlah UMKM di Kota Malang pada 2025, mencapai 49.420 usaha dan 71,32 persen atau sebanyak 35.244 usaha bergerak di bidang kuliner.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Timur, Amalia Sari, mengatakan, pelaku usaha di Kota Malang, baik dalam konteks UKM, UMKM, hingga usaha besar memiliki memiliki kesadaran dalam memenuhi syarat halal. Berdasarkan data hingga 11 September 2026 telah diterbitkan sebanyak 19.906 sertifikat halal bagi 15.439 pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah
Dari angka tersebut, menggambarkan bahwa satu pelaku usaha dimungkinkan memiliki hingga dua sertifikat halal. "Sehingga angkanya berbeda, namun Kota Malang cukup tinggi kalau dibandingkan beberapa kabupaten dan kota lainnya. Itu keseluruhan dari 2020 semenjak sertifikat halal yang menerbitkan pemerintah atau dalam hal ini BPJPH," jelasnya. ml-01/dsy
Editor : Redaksi