Syarat Sertifikasi Tak Dicantumkan, Seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Dinilai Buka Celah Kandidat Titipan

surabayapagi.com
Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan.

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan yang tidak mencantumkan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum menjadi celah kandidat titipan politik maupun kelompok tertentu.
‎
‎Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur, Noorman Susanto, menilai persyaratan yang hanya mengacu pada kualifikasi umum telah mencederai prinsip transparansi dan tata kelola BUMD yang baik (Good Corporate Governance).
‎
‎"Ketika persyaratan administrasi diperlonggar atau hanya menggunakan standar minimum, seperti cukup ijazah S-1 dan pengalaman manajerial umum lima tahun tanpa filter kompetensi spesifik industri, maka kriteria penilaian di tahap awal menjadi sangat longgar dan subjektif," kata Noorman saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
‎
‎Menurutnya, sertifikasi kompetensi manajemen air minum dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon direksi memiliki pemahaman mengenai pengelolaan perusahaan air minum.
‎ketiadaan filter sertifikasi sejak tahap pendaftaran berkas berpotensi besar dimanfaatkan sebagai pintu masuk kompromi politik. 
‎
‎"Sertifikasi itu filter otomatis. Tanpa sertifikasi, figur yang tidak kompeten di bidang BUMD air minum bisa melenggang mulus melewati seleksi administrasi. Cukup pakai ijazah S-1 dan surat pengalaman kerja umum, pintu pendaftaran langsung terbuka lebar," ujarnya.
‎
‎Noorman juga meminta Panitia Seleksi (Pansel) tidak hanya berpedoman pada persyaratan administratif umum. Ia mendorong agar rekam jejak para calon yang lolos seleksi dibuka kepada masyarakat.
‎
‎Termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test serta uji gagasan maupun makalah yang menjadi bagian dari tahapan seleksi.
‎
‎"Kami mendorong agar hasil fit and proper test serta uji gagasan atau makalah calon direksi dibuka secara transparan kepada publik. Bila perlu, libatkan tim independen untuk mengawasi," katanya.
‎
‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan sekaligus Ketua Pansel, Welly Kristanto, membantah adanya persoalan dalam persyaratan seleksi tersebut.
‎
‎Menurut Welly, Pansel tidak mewajibkan sertifikasi manajemen air minum karena tahapan seleksi disebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
‎
‎"Kok ada pemahaman seperti ini, lha yang mengharuskan?" kata Welly singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
‎
‎Untuk diketahui, kewajiban kepemilikan Sertifikat Manajemen Air Minum bagi pimpinan penyelenggara SPAM sebenarnya telah diatur dalam regulasi sektoral, salah satunya Peraturan Menteri PUPR mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM. Ketiadaan syarat ini dalam seleksi di Magetan pun terus menuai sorotan publik. Waf
‎

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru