SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh nilai jual yang layak di tengah tantangan produksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyiapkan langkah menjaga keseimbangan harga cabai rawit merah yang mencapai Rp72.500 per kilogram. Padahal harga cabai rawit merah sebelumnya di sejumlah pasar di Kabupaten Lumajang berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober.
Sementara itu, terkait kenaikan harga dengan kondisi produksi dipengaruhi keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas, dan dampak El Niño. Kondisi tersebut berdampak terhadap produksi dan produktivitas cabai. Sehingga, kenaikan harga cabai perlu disikapi secara seimbang karena harga jual yang lebih tinggi dapat membantu petani menutup risiko dan biaya budidaya.
Baca juga: Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital
“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” ujar Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, Senin (05/10/2026).
Baca juga: Perkuat Pertanian saat El Nino, Pemkab Lumajang Gencarkan Komoditas Hortikultura Pisang
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Pemkab Lumajang merencanakan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 16 atau 17 Oktober 2026. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah akan menyediakan sejumlah komoditas pangan dengan harga lebih terjangkau sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat ketika harga pangan mengalami kenaikan.
Di sisi produksi, pemerintah terus memantau kondisi pertanaman dan perkembangan pasokan cabai. Ketersediaan dari daerah-daerah penyangga juga menjadi bagian penting dalam menjaga pasokan di pasar Lumajang sehingga kenaikan harga tidak semakin terdorong oleh keterbatasan barang.
Baca juga: Lewat Program IJD, Pemkab Lumajang Fokus Prioritaskan Jalan Rusak Berat
Upaya stabilisasi tersebut tidak diarahkan untuk menekan harga cabai hingga merugikan petani. Pemerintah berupaya menjaga agar petani tetap memperoleh harga yang sepadan dengan biaya dan risiko budidaya, sementara konsumen mendapatkan perlindungan ketika harga bergerak terlalu tinggi. lj-02/dsy
Editor : Redaksi