Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa yang menjadi buah bibir masarakat di Wilkum Polsek Wlingi itu membuat geram masarakat, karena remaja putri sebut saja Bunga 16 di garap oleh dua pemuda, kejadian itu pun oleh keluarga Korban di laporkan ke Polsek Wlingi Polres Blitar.

Setelah menerima laporan Polsek Wlingi bergerak cepat menangkap dua pelaku, setelah identitasnya di ketahui dari korban, kini kasusnya masih di lakukan pemeriksaan Polisi oleh Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Kasus yang terjadi pada Kamis dini hari ( 1 Oktober 2026 ) itu terjadi di  tempat kos kosan di wilayah Kec.Wlingi Kabupaten Blitar.

Peristiwa perkosaan yang terjadi antara dua pemuda R 20 warga Kec.Wlingi dan D 21 warga Desa./ Selopuro Kab.Blitar, dengan  korban sebut saja Bunga 16 warga Kec.Wlingi, di tempat kos kosan, sebelumnya dua orang yang dibduga melakukan perkosaan itu, sebelumnya melakukan pesta miras dalam kamar.

Kasus tersebut menurut keterangan  Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Saeful Muheni kepada sejumlah wartawan, membenarkan peristiwa tersebut, pihak keluarga Korban langsung melapor ke Polsek Wlingi, setelah R 16 korban melapor ke orang tuanya pada Kamis pagi (1 Oktober 2026).

Baca juga: 'Police Goes To School' Terus Digalakan Polres Blitar Bertema Hindari Kekerasan Bullying

"Benar atas peristiwa tersebut, kini pihak Unit PPA   masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga D dan R yang telah melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan terhadap Bunga, termasuk meminta keterangan korban, dan saksi saksi lain."kata Aiptu Muheni seijin Kapolres Blitar AKBP Ardhi Nasution.

Baca juga: Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Dalam peristiwa itu sendiri terjadi, bermula pada Rabu malam (30 September 2026) R warga Wlingi ini menjemput korban (Bunga)  di rumahnya, selanjutnya mereka berdua menuju ke rumah D di desa/Kec. Selopuro Kab.Blitar dngan kendarai motor, sesampainya di rumah D, ketiganya pergi menuju Wlingi ( TKP ) ternyata menuju di tempat kos kosan, sebelum ke tempat kos kosan (TKP) R  membeli miras di sebuah toko yang tak jauh dari tkp, selanjutnya bertiga menuju kos kosan, rupanya terduga pelaku R dan D  pesta miras, sedang korban asik main Ponselnya dalam ruang kamar tersebut.

"Sementara pengakuan korban, setelah D dan R dalam keadaan mabuk, mereka lakukan aksinya terhadap korban bergantian, setelah jelang pagi ( Kamis 1 Oktober 2026) korban di antar pulang, akhirnya kejadian itu, korban melapor ke orang tuanya, ada atas laporan korban, akhirnya orang tua korban  melapor ke Polisi (Polsek Wlingi) dan di teruskan ke Sat.Reskrim Polres Blitar, tak butuh waktu lama D dan R di tangkap guna pemeriksaan, kini masih dalam pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, (D dan R), dan benar bahwa dua terduga  tersebut sempat pesta miras sebelum melakukan perbuatannya." Pungkas Aiptu Muheni. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru