Tingginya perkara cerai gugat tidak terlepas dari tekanan ekonomi

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di Kabupaten Magetan hampir menyamai total perkara sepanjang 2025, dengan alasan dominan gegara faktor ekonomi ‘in this economy.

Sementara itu, Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad mengatakan, sepanjang Januari-September 2026 tercatat 750 perkara cerai gugat. Angka tersebut hanya terpaut sekitar 98 perkara dari total 848 cerai gugat yang tercatat sepanjang 2025. Sedangkan perkara cerai talak yang diajukan suami mencapai 240 perkara hingga September 2026. Jumlah itu juga mendekati total perkara cerai talak sepanjang 2025 yang mencapai 308 perkara.

Menurutnya, tingginya perkara cerai gugat tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang dihadapi rumah tangga. Kondisi ekonomi yang belum stabil, ditambah kenaikan sejumlah kebutuhan, dapat memicu persoalan dalam hubungan suami istri. “Rata-rata faktornya ekonomi,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).

Sebagian perempuan yang mengajukan cerai gugat merupakan pekerja, termasuk pekerja migran, asisten rumah tangga maupun karyawan pabrik. Meski demikian, Helmy menegaskan faktor ekonomi bukan satu-satunya alasan perceraian. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga ditemukan dalam perkara cerai gugat, meski jumlahnya tidak dominan.

Selain perkara perceraian, PA Magetan belum mencatat adanya perkara pembatalan perkawinan hingga September 2026. Pasalnya, tidak semua perkara perceraian berakhir dengan dikabulkannya gugatan. Sebagian perkara ditolak atau tidak berlanjut setelah proses mediasi, meski jumlah perkara yang berhasil didamaikan relatif sedikit. Dan khusus alasan KDRT, pembuktiannya menjadi salah satu persoalan karena penggugat harus menunjukkan bukti yang mendukung dalilnya, seperti visum atau bukti lainnya.

Terpisah, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mencatat sebanyak 52.185 perkara perceraian diajukan di seluruh Jawa Timur selama periode Januari hingga Juni 2026 dan Kabupaten Malang menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi, mencapai 3.745 permohonan.

Humas PTA Surabaya Sarmin mengatakan dari total perkara tersebut terdiri atas 13.060 cerai talak yang diajukan suami dan 38.125 cerai gugat yang diajukan istri.

“Tren cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian di Jawa Timur,” kata Sarmin di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Berdasarkan rekapitulasi perkara seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur, Kabupaten Malang dengan 2.834 perkara cerai gugat dan 911 cerai talak atau total 3.745 perkara dan menjadi yang tertinggi.

Kemudian, Kabupaten Jember dengan 3.485 perkara, Banyuwangi sebanyak 3.076 perkara, Surabaya 2.925 perkara, dan Kabupaten Sidoarjo dengan 2.458 perkara selama enam bulan pertama 2026.

Sarmin menjelaskan, permohonan cerai yang diajukan istri hampir tiga kali lebih banyak dibandingkan permohonan cerai talak yang diajukan suami.

Dari sisi penyebab, perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama yang memicu perceraian dengan 17.211 perkara, dan terkait faktor ekonomi sebanyak 16.468 perkara.

Untuk menekan angka perceraian, setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama diwajibkan terlebih dahulu mengikuti proses mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung sebelum diperiksa majelis hakim.

PTA Surabaya juga menggandeng Kementerian Agama dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam upaya pembinaan keluarga.

Meski demikian, Sarmin mengakui mediasi kerap tidak membuahkan hasil karena banyak pasangan datang ke pengadilan setelah konflik rumah tangga berlangsung lama dan sulit diselesaikan melalui perdamaian. mg-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru