Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

surabayapagi.com
Anggota Ombudsman-RI Radian Syam. 

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pejabat Kantor ATR/BPN Ponorogo tampaknya mulai susah tidur. Ini setelah Ombudsman Republik Indonesia resmi menindak lanjuti laporan Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum asa Ponorogo atas dugaan dugaan maladministrasi pelayanan publik. 

Hal ini diungkapkan Anggota Ombudsman-RI, Radian Syam saat melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Ponorogo. Ia mengaku laporan Naziri itu telah diproses dan tengah dikaji oleh Tim Ombudsman. 

Baca juga: Kantor ATR/BPN Ponorogo Dilaporkan Ke Ombudsman-RI, Buntut Dua Bulan SKPT Tak Digubris

“ Sedang proses ya, eh tetapi kan sekali lagi ada eh mekanisme yang eh biasa kami tempuh,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Radian Syam mengaku hasil kajian atas laporan yang dikirim melalui Kantor Perwakilan Ombudsman-RI Provinsi Jawa Timur itu, akan diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN, pun termasuk jatuhnya sanksi bila terbukti melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan layanan publik. 

“ Kami juga terus mendorong kepada masyarakat agar laporan itu harus dengan fakta, kemudian nanti kami akan kaji, kalau misalkan memang ada temuan nanti kami akan sampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait,” ungkapnya. 

Baca juga: Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Diketahui sebelumnya, Kantor ATR/BPN Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman-RI oleh Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum Ponorogo. Laporan ini buntut dari tidak digubrisnya permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebidang tanah seluas seluas 5.314 meter persegi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238, yang diajukan Naziri sejak Agustus lalu. 

SKPT yang diklaim dokumen publik dari ATR/BPN Ponorogo itu penting bagi klien Naziri. Pasalnya tanah yang dimaksud dilelang sepihak oleh pihak Bank tanpa pemberitahuan dahulu kepada klienya. 

Baca juga: Hingga per Akhir September 2026, Karhutla di Ponorogo Capai 341,85 Hektare

Dalam aduanya, Naziri menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi, mulai dari tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya, penundaan berlarut, hingga persoalan kompetensi petugas dalam menjalankan tugas pelayanan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Pengawasan pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru