SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Ponorogo menjalani perpanjangan kontrak kerja untuk periode kedua.
Jumlah tersebut menyusut dibandingkan saat pengangkatan pada 2024 yang mencapai 1.818 orang.
Baca juga: Serumpun Dengan Reog Ponorogo, Barongan Blora Ingin Menyusul ke UNESCO
Kendati demikian, ada sekitar 45 pegawai P3K Paruh Waktu yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Pemkab.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, mengatakan, 45 P3K PW yang tidak diperpanjang kontraknya ini disebabkan antara lain, memasuki batas usia pensiun 9 orang, mengundurkan diri 30 orang, dan meninggal dunia 6 orang.
Zamroni mengaku, sebagian pegawai memilih mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan di instansi lain. Salah satunya adalah PPPK yang lolos seleksi untuk bekerja di Sekolah Rakyat dan kemudian diterima sebagai PPPK penuh waktu di kementerian pusat.
“Khusus mengundurkan diri karena kebanyakan diterima di pekerjaan lain gitu,” jelasnya, Kamis (15/10/2026).
Baca juga: Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT
Zamroni menambahkan, terkait perpanjangan kontrak 1.779 orang ini, berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
“Jadi nanti yang periode yang kedua perpanjangan ini, adalah mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027,” kata Zamroni, Kamis (15/10/2026).
Di sisi administrasi, BKPSDM Ponorogo menargetkan proses penandatanganan perjanjian kerja tahun ini lebih cepat melalui penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Mekanisme tersebut berbeda dengan proses pengangkatan sebelumnya yang masih menggunakan tanda tangan basah.
Baca juga: Kantor ATR/BPN Ponorogo Dilaporkan Ke Ombudsman-RI, Buntut Dua Bulan SKPT Tak Digubris
Dengan sistem elektronik, penandatanganan dokumen bagi ribuan PPPK paruh waktu diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari. Berkas perjanjian kerja juga akan diserahkan kepada masing-masing pegawai.
“Artinya dalam 1 hari atau maksimal 2 harilah, 1.700 nanti bisa langsung menandatangani perjanjian kerja sekaligus diserahkan berkasnya,” pungkasnya. roh
Editor : Redaksi