Surabaya, 16 Oktober 2026
Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026
Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH
Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk
Botany Hills , Diamond no.27-28
Fatmawati Citycenter
Jl. TB Simatupang no. 2
Cilandak, Jakarta Selatan 12430
PERIHAl : Tanggapan Somasi
Dengan Hormat,
Menanggapi surat saudara tertanggal 09 Oktober 2026 dengan nomor surat 161/ZP/X/2026, perihal Somasi I.
Untuk itu dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Terkait pemberitaan di Harian Surabaya Pagi dan Surabayapagi.com tanggal 1 September 2026, 1 & 5 Oktober 2026 tersebut, Setelah kami verivikasi dan pengecekan internal, pemeritaan tersebut ternyata penulis/pembuat berita tersebut ,yakni sdr.Dr.H.Tatang Istiawan , tidak pernah melakukan konfirmasi/meminta keterangan kepada PT BAGI,dan tulisan tersebut pendapat/analisis pribadi penulis, yang proses pemuatannya tanpa melalui prosedur dan mekanisme redaksional, bahkan penulis yang bersangkutan kami sanksi internal.
2.Bahwa atas poin 1 diatas, kami redaksi harian Surabaya Pagi dan Surabayapagi.com, meminta maaf atas pemuatan pemberitaan tersebut dan kami segera meralat pemberitaan di harian Surabaya Pagi dan Surabayapagi.com setelah tanggapan tertulis ini.
3. Bahwa kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada PT BAGI atas pemuatan pemberitaan di harian Surabaya Pagi dan Surabaya pagi.com yang membuat dampak negative bagi PT BAGI serta kami berkomitmen menjaga hubungan baik dengan pihak manapun termasuk PT BAGI.
Demikian surat tanggapan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Raditya Mohammer Khadafi
Tembusan
- Kepada Dewan Pers,
- Arsip
Editor : Redaksi