Ganggu 2458 Penerbangan Domestik

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Jumlah tersebut bertambah 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencapai 2.021 penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyebutkan dampak karhutla meliputi 1.080 penerbangan terlambat, 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 22 penerbangan dialihkan, enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.

“Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan,” kata Lukman dalam keterangan, Minggu (18/10/2026).

Selama 13–17 Oktober 2026, kabut asap meluas ke Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Sejumlah bandar udara terdampak meliputi Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Pattimura di Ambon, Sultan Babullah di Ternate, Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, serta Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru.

Pada penerbangan internasional, karhutla menyebabkan pembatalan 14 penerbangan. Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi dibatalkan pada 12–23 September 2026 akibat asap di Bandara Supadio, sedangkan dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi dibatalkan pada 15 Oktober 2026 akibat asap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Kabut asap juga menyebabkan pembatalan 22 penerbangan perintis pada 16 Oktober 2026, termasuk dua penerbangan kargo. Pembatalan tersebut mencakup enam penerbangan di Korwil Singkep, empat penerbangan di Korwil Kuala Pembuang, enam penerbangan di Korwil Tanah Merah, dan enam penerbangan di Korwil Gorontalo.

Di luar dampak karhutla, Kemenhub mencatat pembatalan 20 penerbangan domestik akibat abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat.

Untuk mengantisipasi gangguan operasional, Ditjen Perhubungan Udara meminta pengelola bandar udara menerapkan prosedur operasional saat jarak pandang rendah (Low Visibility Procedures/LVP) bersama AirNav Indonesia dan BMKG. Pengelola juga diminta menerbitkan pemberitahuan kepada penerbang (Notice to Airmen/NOTAM), meningkatkan kesiagaan sisi udara, serta menyediakan informasi penerbangan dan masker bagi penumpang. “Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan,” tegasnya. ec

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru