Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

surabayapagi.com
Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi (tengah) saat memimpin rapat di Kantor Pemkab Jember.  SP/ JBR

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti dampak viralnya antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari pada Jumat (16/10) dan Senin (19/10).

Kebijakan itu ditempuh sebagai dampak adanya antrean bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kabupaten setempat dan tertuang dalam surat edaran (SE) perihal Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi.

Baca juga: Di Tengah Viralnya Antrean BBM, Pemkab Jember Kaji Kemungkinan Pembelajaran Daring

"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik," kata Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Menurut Achmad Imam, tidak semua ASN Pemkab Jember bekerja dari rumah karena ASN di sejumlah unit kerja tetap bekerja di kantor sebagaimana biasanya, antara lain unit satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Jember, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Begitu pula ASN di unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan unit layanan kesehatan (rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya). 

Baca juga: Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selain itu, bagi ASN yang bekerja dari rumah wajib mengaktifkan alat komunikasi dan fungsi layanan lokasi harus selalu aktif untuk dapat dihubungi dan dipantau keberadaannya. Pegawai wajib hadir di kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan atau ditugaskan oleh pimpinan. Dan jika ditemukan ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. jr-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru