Fraksi Demokrat Kawal Raperda Produk Halal Memudahkan UMKM

surabayapagi.com
Arbayanto Anggota Fraksi Demokrat. SP/ RIKO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur siap mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal. Selain meminta kejelasan batas kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pemerintah pusat, Fraksi Demokrat juga meminta rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Jatim bertujuan memudahkan UMKM mendapatkan Sertifikat Halal.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Muhammad Arbayanto, SH d menegaskan, terkait Pasal 20 yang mengatur pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi, Fraksi Demokrat menilai perlu ada penegasan batas kewenangan dalam batang tubuh Raperda. Hal ini penting agar pengaturan di tingkat provinsi tetap sejalan dengan penjelasan umum Raperda yang menyatakan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

“Perlu ditegaskan mengenai batasan kewenangan agar semakin memudahkan UMKM produk halal,” jelas Arbayanto, dalam jawaban atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal, Senin (19/10/2026).

Selain kejelasan kewenangan, pembentukan lembaga pemeriksa halal di tingkat provinsi dinilai harus didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan. Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ialah kesiapan auditor halal agar lembaga yang dibentuk memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai.

Baca juga: Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Fraksi Demokrat berharap pelibatan perangkat daerah yang dinilai sangat rinci dalam materi Raperda tidak menjadi beban baru. Perhatian khusus diberikan pada Pasal 89 ayat (4), yang mengatur pengawasan dengan melibatkan 20 bidang urusan.

“Perlu dipastikan adanya kejelasan pembagian peran dan koordinasi antarperangkat daerah,” tegas Arbayanto.

Baca juga: Demokrat dan PDIP Sependapat Kekuasaan bukan Milik Seseorang Selamanya

Menurut Fraksi Demokrat, pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Kejelasan pembagian peran serta mekanisme koordinasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan peraturan daerah. Fraksi Demokrat menegaskan, pengembangan ekosistem produk halal di Jawa Timur perlu didukung regulasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, serta kesiapan kelembagaan.

“Dengan demikian, pelaksanaan Raperda diharapkan dapat berjalan efektif tanpa melampaui kewenangan pemerintah pusat,” jelas Anggota Komisi B DPRD Jatim ini. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru