Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Reporter : Muhajirin
Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII. FOTO:SP/IST

Oleh 
Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII

Pesatnya alih fungsi lahan dan ekspansi kawasan industri di sepanjang koridor Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini mendorong desakan pengawasan politik dari legislatif daerah.

Baca juga: Agrowisata Desa Pengalangan, Destinasi Wisata Petik Buah di Gresik

Pengusutan tata kelola lingkungan dan kesesuaian tata ruang di Kecamatan Paciran mengemuka usai dirilisnya dokumenter investigasi oleh kanal YouTube PMII SUNAN DRAJAT.

Dokumenter berjudul Dibalik Layar Industri Lamongan: NYATA, TRAGIS, dan TERLUPAKAN! https://youtu.be/rHgqeV39yew?si=MxQ5rpkk3J0sc_yt memperlihatkan transformasi bentang alam pesisir dari vegetasi hijau menjadi kawasan industri gundul. 

Berdasarkan penelusuran spasial dan rekaman lapangan, kawasan yang mengalami perluasan fisik mencakup megaproyek Jakamitra Industrial Estate dan i-Sentra @ Lamongan Industrial Park, serta fasilitas operasional manufaktur dan logistik seperti Japfa Hub Lamongan, PT Suri Tani Pemuka Unit Aquafeed, dan Kantor Ometraco Arya Samanta.

Baca juga: Keuntungan Sewa Cold Storage Bagi Bisnis

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur tersebut, keberadaan Situs Cagar Budaya Petilasan Dewi Sekardadu terpantau kian terhimpit di tengah kepungan benteng industri modern dan kehilangan zona penyangga (buffer zone) alaminya.
Wakil Ketua II Biro Advokasi dan Gerakan PK PMII Sunan Drajat, Mirza Ali Sisthani, S.H., menegaskan bahwa temuan lapangan ini membutuhkan respons cepat dari wakil rakyat di DPRD Komisi C yang membidangi urusan pembangunan dan lingkungan hidup.

"Secara teknis hukum, keberadaan kawasan industri wajib tunduk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait baku mutu emisi udara, serta PP Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan adanya perlindungan zona penyangga bagi situs cagar budaya seperti Petilasan Dewi Sekardadu. Kami mendesak DPRD Komisi C untuk segera turun tangan memanggil pihak pengembang kawasan dan dinas terkait," tegas Mirza Ali Sisthani, S.H. saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Mirza menambahkan, legislatif memiliki fungsi pengawasan (controlling) yang krusial untuk memastikan bahwa investasi daerah tidak menabrak aturan hukum dan hak-hak masyarakat pesisir.

Baca juga: Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Daging di Toko Daging

Kami meminta DPRD Komisi C jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi industri di Paciran. Pengawasan ini penting untuk memeriksa dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta realisasi zona keselamatan warga. Pembangunan industri tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan kerusakan ekologi," lanjutnya.

Biro Advokasi dan Gerakan PK PMII Sunan Drajat memastikan akan menyerahkan berkas inventarisasi data lapangan serta salinan dokumenter investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi C DPRD guna mengawal kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat Pantura Lamongan.(*)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru