Pemkab Tulungagung Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madin Rp500 Ribu per Tahun

surabayapagi.com
Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyerahkan bantuan beasiswa kepada santri pada peringatan Hari Santri Nasional 2026. SP/TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengusulkan kenaikan insentif bagi 6.600 guru madrasah diniyah (Madin) dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per tahun mulai 2027.

Adanya usulan kenaikan insentif tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pendidik agama sekaligus memperkuat peran pendidikan keagamaan di masyarakat. Sedangkan jumlah penerima insentif guru Madin pada 2026 mencapai 6.600 orang, meningkat dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 4.400 orang. 

Baca juga: Dukung Mekanisme Pertanian, Pemkab Tulungagung Salurkan Enam Alsintan

Sehingga, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,7 miliar untuk program insentif tersebut pada tahun berjalan. "Tahun depan kami usulkan peningkatan insentif dari yang semula Rp250 ribu meningkat menjadi Rp500 ribu per tahun," ujar Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Minggu (25/10/2026).

Baca juga: Tulungagung Tata Trotoar dan Drainase dalam Kota, Ditarget Rampung Desember

Selain dukungan bagi guru Madin, Pemkab Tulungagung juga menyalurkan beasiswa bagi santri melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai bagian dari upaya mendukung akses pendidikan keagamaan. Pasalnya, santri memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas daerah dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, ia mendorong penguatan silaturahmi dan sinergi antara organisasi keagamaan dengan berbagai elemen masyarakat. Pemkab Tulungagung juga mendorong penguatan perlindungan masyarakat melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian minuman keras.

Baca juga: Usulkan Pembangunan Pos Jaga dan Palang Pintu KA, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp1,2 Miliar

Lebih lanjut, Baharudin mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung antara pihak eksekutif dan legislatif serta perlu melalui mekanisme pembahasan dan pelibatan publik sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami belum bisa memastikan karena prosedurnya masih harus melalui mekanisme persidangan serta audiensi publik. Mudah-mudahan secepatnya," katanya. tl-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru