Dukung Revisi UU Peradilan Militer, PDIP Tuntut Kesetaraan Hukum

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembaruan aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Baca juga: PHK Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI-P Tagih MJC untuk Buka Peluang Kerja

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, penataan sistem peradilan militer harus sejalan dengan prinsip setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“ Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Hasto seusai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Jabatan Sipil TNI-Polri

Hasto mengatakan, sebelum putusan MK dibacakan, PDIP telah menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan profesionalisme aparatur negara dan penerapan prinsip kesetaraan hukum.

“Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri,” ujarnya.

Baca juga: Awas Bahaya Karhutla di Jatim, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan

Hasto menjelaskan, PDIP pada prinsipnya menekankan pentingnya kompetensi dan meritokrasi dalam pengisian jabatan. Ia menilai setiap pejabat harus memenuhi persyaratan kemampuan dan kualifikasi yang ditetapkan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Namun, sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri,” katanya.

Menurut Hasto, keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam jabatan sipil harus disertai kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran. Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi landasan dalam penataan sistem peradilan.

Karena itu, PDIP menyambut pembahasan revisi UU Peradilan Militer sebagai bagian dari upaya memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Baca juga: Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Berdasarkan informasi dalam naskah putusan yang dirujuk, Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026 menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan yang disebut bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dikabarkan memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Dalam uraian tersebut, revisi diperlukan untuk memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Aspek lain yang disebut memerlukan penataan mencakup penyatuan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara.

PDIP menilai pembaruan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara. jk,rc2

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru