Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

surabayapagi.com
Terdakwa Erica Natasha saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026).

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Surabaya. Terdakwa diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol dan meninggalkan lokasi tabrakan pertama.

Dalam sidang di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menguraikan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO.

Baca juga: Elpiji Meledak di Kupang Segunting, 6 Rumah Rusak dan 2 Orang Luka

Menurut jaksa, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya. Di tempat tersebut, terdakwa disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol.

Setelah itu, Erica mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang konsentrasi. Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil tersebut menabrak taksi yang sedang terparkir.

Namun, menurut uraian dakwaan, terdakwa tidak menghentikan kendaraan untuk menyelesaikan persoalan tabrakan tersebut. Erica justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pikap.

Baca juga: Polda Jatim Temukan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba, Terbanyak di Station Club

“Korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” kata Deddy saat membacakan dakwaan.

Setelah tabrakan kedua, terdakwa diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian menangani perkara tersebut untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, Erica menghadapi dakwaan terkait dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Baca juga: Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara

Jaksa menyusun dakwaan dengan merujuk pada Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. sby2

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru