Pascapenahanan SY, Pelayanan Publik di DTPHP Jember Tetap Berjalan Optimal

surabayapagi.com
Penjabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi. SP/JBG

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti pascapenahanan SY kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Pelayanan publik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, dipastikan tetap berjalan dengan baik dan optimal.

Nantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) Kepala DTPHP Jember dalam waktu dekat, sehingga pelayanan publik dan program kerja di OPD tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku, namun pada prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Baca juga: 30 Kios di Pasar Cukir Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa penahanan pejabat aktif tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tersebut tidak tergantung dari orang yang menjadi kepala dinas, melainkan sebuah lembaga atau institusi, sehingga pihaknya memastikan semua program kerja dan pelayanan di OPD tersebut dapat berjalan dengan baik," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi, Rabu (28/10/2026).

Baca juga: Gegara Bakar Sembarangan, Lahan Tebu Seluas Satu Hektare di Jombang Hangus

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala DTPHP Jember usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman di kegiatan sosialisasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 - 2024.

Baca juga: Harga Komoditas Beras Medium di Jombang Naik Tembus Rp14 Ribu Per Kilogram

Dugaan korupsi pengadaan pengadaan makanan dan minuman di kegiatan Sosperda itu mencapai sekitar Rp5,6 miliar dan sebelumnya sudah ada lima tersangka yang ditetapkan lebih dulu, salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan yang sudah divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta. jb-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru