Dua Jam Mengintai di Plafon, Pria di Jember Perkosa Mahasiswi UIN

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Jember – Seorang pria berinisial MRF, 28 tahun, warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, diduga memperkosa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN).

setelah menyusup ke rumah korban melalui plafon. Tersangka bahkan menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati situasi rumah sebelum melancarkan aksinya.

Baca juga: Pembangunan 129 Unit KDKMP di Kabupaten Jember Rampung 100 Persen

Awalnya, tersangka berniat mencuri handphone milik korban. Namun, setelah berhasil mengambil barang tersebut, tersangka justru kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, mengungkapkan tersangka merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Menurut Alfan, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026. Saat itu, tersangka sedang mencari rumput di sekitar lokasi kejadian dan melihat korban. Tersangka mengaku korban memiliki kemiripan dengan mantan kekasihnya pada 2019.

Tersangka sempat menyapa korban, tetapi tidak mendapat respons. Sehari kemudian, Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban untuk mengamati situasi.

Pada Selasa malam, tersangka kembali datang dengan niat mencuri handphone milik korban. Sepeda motornya diparkir di dekat sebuah gudang yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Setelah menunggu hingga tengah malam, tersangka masuk dengan memanjat pagar, membuka genteng, kemudian menyusup melalui plafon rumah.

Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone.

Namun, setelah berhasil mengambil handphone, tersangka tidak langsung meninggalkan rumah. Ia justru kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghentikan aksi tersangka. Bahkan, tersangka mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau, meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebenarnya tidak membawa senjata tajam.

“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena tenaga tersangka lebih kuat, korban tidak berdaya. Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau, meskipun faktanya tersangka tidak membawa pisau,” ungkap Alfan.

Baca juga: Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Alfan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, niat pencurian handphone tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Sementara itu, polisi menangani perkara tersebut sebagai dua tindak pidana, yakni pemerkosaan dan pencurian.

Jejak handphone (HP) milik korban menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar kasus pemerkosaan ini.

Berbekal penelusuran perangkat yang dicuri saat kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Kecamatan Ambulu.

Alfan Febrianto, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan HP milik korban yang dibawa kabur tersangka.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa HP tersebut berada di salah satu konter. Pemilik konter yang merupakan rekan kepolisian kemudian memberikan informasi terkait keberadaan perangkat tersebut.

Polisi selanjutnya menelusuri identitas orang yang menitipkan HP tersebut untuk membuka kunci atau kata sandi perangkat. Dari penelusuran itu, identitas tersangka mulai terungkap.

Baca juga: Mantan Sekwan Jember Setyoso Ditahan

“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.

Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh petugas melalui Opsnal Selatan di wilayah Kecamatan Ambulu.

Berdasarkan data kependudukan, tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Wuluhan. Namun, selama ini dia diketahui berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan pencurian HP milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jbr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru