Praperadilan Kasus Novanto, Eksepsi KPK Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dalam sidang Praperadilan kasus Setya Novanto, hakim tunggal menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berwenang mengadili perkara tersebut. Tanggapan KPK mengenai keputusan Cepi Iskandar selaku Hakim tunggal dalam perkara ini yakni tetap menghargai apapun keputusan Hakim. "Kami hargai putusan sela tersebut. Tentu KPK akan menghadapi proses lebih lanjut di persidangan mulai Senin depan," kata Febri, Jumat (22/9/2017). Sementara itu, terkait keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK, Febri mengatakan, hal ini sebenarnya sudah lama dipersoalkan. Namun, lanjut Febri, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang KPK dan dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Dan setelah penyidik diangkat tentu kewenangan penyidik yang diatur di UU melekat di sana," ujar Febri. Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto. KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara. "Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan," ujar Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). Hakim Cepi menganggap PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK akan dikesampingkan. Selain itu, KPK menganggap beberapa poin keberatan pihak Novanto sudah memasuki materi perkara. Salah satunya mengenai pengujian sah atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka. KPK menganggap pembuktian merupakan materi dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim akan menguji hal tersebut dalam proses praperadilan. Dengan demikian, putusan sela hakim menyatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan. "Mengadili, menolak eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata hakim Cepi.
Tag :

Berita Terbaru

KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi  ‎

KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi ‎

Senin, 11 Mei 2026 12:54 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam penyidikan kasus dugaan pem…

Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Senin, 11 Mei 2026 12:41 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) setempat mencatat…

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

Senin, 11 Mei 2026 12:33 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa pekan lagi, harga sapi kurban di Kota Madiun mulai mengalami kenaikan menjelang…

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Usai terpilih kembali sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur periode 2026–2029, Gentur Prihantono San…

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Banyaknya kios kosong hingga persaingan dengan pasar modern menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo, kini Pemerintah Kabupaten…

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan inovator muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membangun ekosistem…