Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 2 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jabar menunjukkan barang bukti benur yang akan diselundupkan oleh para tersangka.
Polda Jabar menunjukkan barang bukti benur yang akan diselundupkan oleh para tersangka.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Aksi penyelundupan benur tak hanya terjadi di Jatim. Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster (benur) senilai RP 2 miliar yang rencananya akan di ekspor ke Vietnam dan Singapura.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, benih lobster tersebut diperoleh dari dua tersangka berinisial J dan CS dari nelayan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Ada dua jenis benur yang diselundupkan, yakni jenis mutiara dan pasir," ucap Erdi dalam konferensi pers di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Erdi melanjutkan, jumlah total bibit benur yang berhasil diamankan mencapai 70.000 ekor dan nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

"Harga benur pasir dijual Rp 6.000, sedangkan benur mutiara Rp 28.000 per ekor," sebutnya.

Menurut Erdi, kedua tersangka yang merupakan tengkulak benih lobster itu mencoba menyelundupkan puluhan ribu benih lobster itu ke Serang, Provinsi Banten untuk diekspor ke Vietnam dan Singapura. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi kini memburu pelaku lainnya berinisial B yang masih berstatus DPO.

"Para tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Sukabumi ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja.

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …