Investasi Bodong Proyek Percetakan Kitab Islami

Aulia Rahman Kemplang Korbannya Rp 1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar di ruang Candra, PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya,SH, menyatakan terdakwa Aulia Rahman, "Secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menghadirkan dua saksi korban yakni saksi Saleh Ahmad dan istrinya dr Amanda.

Saksi Saleh menerangkan awal dari pertemuannya dengan terdakwa Aulia di jalan Citarum 21 Surabaya, membicarakan bisnis proyek percetakan Kitab islami dengan bagi keuntungan 10%, dan modal usaha akan dikembalikan satu bulan lamanya.

Namun sejak bulan Maret - Oktober 2019 modal sudah dikucurkan, semenjak tanggal 14 September 2019 modal saksi sebesar Rp.1,267.875.000,- tidak pernah kembali lagi.

"Modal yang saya kucurkan senilai 1,2 miliar tidak pernah kembali dan tidak ada proyek percetakan kitab islami, dan terdakwa juga tidak punya usaha percetakan, usaha percetakan yang ada adalah milik orangtuanya," jelas saksi Saleh.

Dalam penyetoran modal yang dilakukan saksi Saleh ditransfer ke rekening istri terdakwa bank BCA an Nabilah Husni Nabhan.

Saksi dr Amanda, menjelaskan senada dengan penjelasan suaminya Saleh Ahmad, Amanda juga mengetahui kalau adanya keuntungan proyek 10%, namun setelah uang disetor sebagai modal, namun tidak kunjung dikembalikan.

"Bukan keuntungan yang kami dapat yang mulia, justru belakangan diketahui, terdakwa tidak punya usaha percetakan, uang kami dipakai untuk keperluan pribadinya, bukan untuk pekerjaan sesuai kesepakatan," ungkap Amanda.

Terhadap keterangan kedua saksi yang dihadirkan, terdakwa Aulia membenarkan semuanya.

Hakim Johannis Hehamony menunda sidang tanggal 17 Juni masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-. nbd

 

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…