Investasi Bodong Proyek Percetakan Kitab Islami

Aulia Rahman Kemplang Korbannya Rp 1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar di ruang Candra, PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya,SH, menyatakan terdakwa Aulia Rahman, "Secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menghadirkan dua saksi korban yakni saksi Saleh Ahmad dan istrinya dr Amanda.

Saksi Saleh menerangkan awal dari pertemuannya dengan terdakwa Aulia di jalan Citarum 21 Surabaya, membicarakan bisnis proyek percetakan Kitab islami dengan bagi keuntungan 10%, dan modal usaha akan dikembalikan satu bulan lamanya.

Namun sejak bulan Maret - Oktober 2019 modal sudah dikucurkan, semenjak tanggal 14 September 2019 modal saksi sebesar Rp.1,267.875.000,- tidak pernah kembali lagi.

"Modal yang saya kucurkan senilai 1,2 miliar tidak pernah kembali dan tidak ada proyek percetakan kitab islami, dan terdakwa juga tidak punya usaha percetakan, usaha percetakan yang ada adalah milik orangtuanya," jelas saksi Saleh.

Dalam penyetoran modal yang dilakukan saksi Saleh ditransfer ke rekening istri terdakwa bank BCA an Nabilah Husni Nabhan.

Saksi dr Amanda, menjelaskan senada dengan penjelasan suaminya Saleh Ahmad, Amanda juga mengetahui kalau adanya keuntungan proyek 10%, namun setelah uang disetor sebagai modal, namun tidak kunjung dikembalikan.

"Bukan keuntungan yang kami dapat yang mulia, justru belakangan diketahui, terdakwa tidak punya usaha percetakan, uang kami dipakai untuk keperluan pribadinya, bukan untuk pekerjaan sesuai kesepakatan," ungkap Amanda.

Terhadap keterangan kedua saksi yang dihadirkan, terdakwa Aulia membenarkan semuanya.

Hakim Johannis Hehamony menunda sidang tanggal 17 Juni masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-. nbd

 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…