Investasi Bodong Proyek Percetakan Kitab Islami

Aulia Rahman Kemplang Korbannya Rp 1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar di ruang Candra, PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya,SH, menyatakan terdakwa Aulia Rahman, "Secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menghadirkan dua saksi korban yakni saksi Saleh Ahmad dan istrinya dr Amanda.

Saksi Saleh menerangkan awal dari pertemuannya dengan terdakwa Aulia di jalan Citarum 21 Surabaya, membicarakan bisnis proyek percetakan Kitab islami dengan bagi keuntungan 10%, dan modal usaha akan dikembalikan satu bulan lamanya.

Namun sejak bulan Maret - Oktober 2019 modal sudah dikucurkan, semenjak tanggal 14 September 2019 modal saksi sebesar Rp.1,267.875.000,- tidak pernah kembali lagi.

"Modal yang saya kucurkan senilai 1,2 miliar tidak pernah kembali dan tidak ada proyek percetakan kitab islami, dan terdakwa juga tidak punya usaha percetakan, usaha percetakan yang ada adalah milik orangtuanya," jelas saksi Saleh.

Dalam penyetoran modal yang dilakukan saksi Saleh ditransfer ke rekening istri terdakwa bank BCA an Nabilah Husni Nabhan.

Saksi dr Amanda, menjelaskan senada dengan penjelasan suaminya Saleh Ahmad, Amanda juga mengetahui kalau adanya keuntungan proyek 10%, namun setelah uang disetor sebagai modal, namun tidak kunjung dikembalikan.

"Bukan keuntungan yang kami dapat yang mulia, justru belakangan diketahui, terdakwa tidak punya usaha percetakan, uang kami dipakai untuk keperluan pribadinya, bukan untuk pekerjaan sesuai kesepakatan," ungkap Amanda.

Terhadap keterangan kedua saksi yang dihadirkan, terdakwa Aulia membenarkan semuanya.

Hakim Johannis Hehamony menunda sidang tanggal 17 Juni masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-. nbd

 

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…