Investasi Bodong Proyek Percetakan Kitab Islami

Aulia Rahman Kemplang Korbannya Rp 1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang di ruang  Candra PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar di ruang Candra, PN Surabaya secara online Rabu, (09/06/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya,SH, menyatakan terdakwa Aulia Rahman, "Secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menghadirkan dua saksi korban yakni saksi Saleh Ahmad dan istrinya dr Amanda.

Saksi Saleh menerangkan awal dari pertemuannya dengan terdakwa Aulia di jalan Citarum 21 Surabaya, membicarakan bisnis proyek percetakan Kitab islami dengan bagi keuntungan 10%, dan modal usaha akan dikembalikan satu bulan lamanya.

Namun sejak bulan Maret - Oktober 2019 modal sudah dikucurkan, semenjak tanggal 14 September 2019 modal saksi sebesar Rp.1,267.875.000,- tidak pernah kembali lagi.

"Modal yang saya kucurkan senilai 1,2 miliar tidak pernah kembali dan tidak ada proyek percetakan kitab islami, dan terdakwa juga tidak punya usaha percetakan, usaha percetakan yang ada adalah milik orangtuanya," jelas saksi Saleh.

Dalam penyetoran modal yang dilakukan saksi Saleh ditransfer ke rekening istri terdakwa bank BCA an Nabilah Husni Nabhan.

Saksi dr Amanda, menjelaskan senada dengan penjelasan suaminya Saleh Ahmad, Amanda juga mengetahui kalau adanya keuntungan proyek 10%, namun setelah uang disetor sebagai modal, namun tidak kunjung dikembalikan.

"Bukan keuntungan yang kami dapat yang mulia, justru belakangan diketahui, terdakwa tidak punya usaha percetakan, uang kami dipakai untuk keperluan pribadinya, bukan untuk pekerjaan sesuai kesepakatan," ungkap Amanda.

Terhadap keterangan kedua saksi yang dihadirkan, terdakwa Aulia membenarkan semuanya.

Hakim Johannis Hehamony menunda sidang tanggal 17 Juni masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-. nbd

 

Berita Terbaru

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan penting sebagai garda terdepan di kecamatan Jabon dalam mengkoordinasikan,…

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…