Tiga Kontainer Kayu Merbau Gagal Diselundupkan ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap
Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah cukup lama tak terdengar kayu jenis merbau, pertengahan Juni 2021 terbongkar upaya penyelundupan tiga kontener kayu olahan jenis merbau dari Pelabuhan Peti Kemas Sorong, Papua Barat. Penyelundupan ini berhasil digagalkan, akhir minggu lalu. Kayu senilai miliaran rupiah tersebut hendak dikirim ke Surabaya. Sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini kini dikejar polisi.

Penggagalan ini bermula ketika saat diperiksa tidak ditemukan dokumen pengangkutan kayu hasil hutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Surat ini untuk mengirim kayu tersebut menuju Surabaya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi lapangan, pihaknya melakukan pengembangan dan pengecekan. Salah staunya ke Agen Pelayaran PT. Tempuran Emas (TEMAS) Cabang Sorong dan di Pelabuhan Laut Sorong.

Dari hasil pemeriksaan data sipper kontener, ditemukan sebanyak tiga kontener berisikan kayu olahan jenis Merbau yang ketika diperiksa ternyata pihak pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen.

Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang PT. TEMAS Sorong, satu kontener merupakan bookingan dari perusahaan BJMS dan dua kontener bookingan perusahaan HA. "Tetapi saat pengecekan/pemeriksaan tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Tim telah menyampaikan laporan ke pimpinan (Kadishut) dan telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku Papua di Manokwari yang datang ke Sorong untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.

Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua. n pr/sr/rmc

 

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…