Tiga Kontainer Kayu Merbau Gagal Diselundupkan ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap
Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah cukup lama tak terdengar kayu jenis merbau, pertengahan Juni 2021 terbongkar upaya penyelundupan tiga kontener kayu olahan jenis merbau dari Pelabuhan Peti Kemas Sorong, Papua Barat. Penyelundupan ini berhasil digagalkan, akhir minggu lalu. Kayu senilai miliaran rupiah tersebut hendak dikirim ke Surabaya. Sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini kini dikejar polisi.

Penggagalan ini bermula ketika saat diperiksa tidak ditemukan dokumen pengangkutan kayu hasil hutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Surat ini untuk mengirim kayu tersebut menuju Surabaya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi lapangan, pihaknya melakukan pengembangan dan pengecekan. Salah staunya ke Agen Pelayaran PT. Tempuran Emas (TEMAS) Cabang Sorong dan di Pelabuhan Laut Sorong.

Dari hasil pemeriksaan data sipper kontener, ditemukan sebanyak tiga kontener berisikan kayu olahan jenis Merbau yang ketika diperiksa ternyata pihak pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen.

Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang PT. TEMAS Sorong, satu kontener merupakan bookingan dari perusahaan BJMS dan dua kontener bookingan perusahaan HA. "Tetapi saat pengecekan/pemeriksaan tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Tim telah menyampaikan laporan ke pimpinan (Kadishut) dan telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku Papua di Manokwari yang datang ke Sorong untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.

Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua. n pr/sr/rmc

 

Berita Terbaru

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api. Untuk …

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Kali ini layanan tersebut hadir di Kab.Tulungagung, berbarengan aktivitas masyarakat, pada Car Free Day pada Minggu …

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali sidak di sejumlah…

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya unggahan video tahlilan tak biasa di Kabupaten Lamongan yang diklaim sebagai ‘orang h…

Masuk Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Erupsi 27 Kali Selama 6 Jam

Masuk Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Erupsi 27 Kali Selama 6 Jam

Senin, 21 Sep 2026 11:20 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Hingga kini, gunung tertinggi di Pulau Jawa yakni Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, masih mengalami erupsi, dan masih…

Jadi Sorotan! Kucing Berkostum Open Donasi di Jalan Tunjungan Terlihat Lemas

Jadi Sorotan! Kucing Berkostum Open Donasi di Jalan Tunjungan Terlihat Lemas

Senin, 21 Sep 2026 11:15 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan soal sejumlah kucing berkostum yang berada di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, yang…