Tiga Kontainer Kayu Merbau Gagal Diselundupkan ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap
Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah cukup lama tak terdengar kayu jenis merbau, pertengahan Juni 2021 terbongkar upaya penyelundupan tiga kontener kayu olahan jenis merbau dari Pelabuhan Peti Kemas Sorong, Papua Barat. Penyelundupan ini berhasil digagalkan, akhir minggu lalu. Kayu senilai miliaran rupiah tersebut hendak dikirim ke Surabaya. Sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini kini dikejar polisi.

Penggagalan ini bermula ketika saat diperiksa tidak ditemukan dokumen pengangkutan kayu hasil hutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Surat ini untuk mengirim kayu tersebut menuju Surabaya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi lapangan, pihaknya melakukan pengembangan dan pengecekan. Salah staunya ke Agen Pelayaran PT. Tempuran Emas (TEMAS) Cabang Sorong dan di Pelabuhan Laut Sorong.

Dari hasil pemeriksaan data sipper kontener, ditemukan sebanyak tiga kontener berisikan kayu olahan jenis Merbau yang ketika diperiksa ternyata pihak pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen.

Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang PT. TEMAS Sorong, satu kontener merupakan bookingan dari perusahaan BJMS dan dua kontener bookingan perusahaan HA. "Tetapi saat pengecekan/pemeriksaan tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Tim telah menyampaikan laporan ke pimpinan (Kadishut) dan telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku Papua di Manokwari yang datang ke Sorong untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.

Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua. n pr/sr/rmc

 

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…