Operasi Tumpas Narkoba, Polres Bekuk 15 Tersangka, 2 Diantaranya Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres bersama Kasatnarkoba dan Kasubag Humas menunjukan barang bukti narkoba.SP/MUHAJIRIN 
Kapolres bersama Kasatnarkoba dan Kasubag Humas menunjukan barang bukti narkoba.SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Satnarkoba Polres Lamongan berhasil membekuk 15 tersangka, dua diantaranya residivis, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar pada  1-12  September 2021, dan mengamankan barang bukti 9,63 gram sabu-sabu, dan sebanyak 2.638 pil doubel L.

Kini para tersangka harus mendekam disel tahanan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, apalagi perbuatan yang dilakukan ini bisa merusak mental generasi penerus. "Semua tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti juga sudah kami amankan, kita akan terus bergerak membongkar praktek jual beli narkoba ini," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatnarkoba AKP Husen, dalam pers rilisnya, Kamis (16/9/2021).

Tertangkapnya 15 tersangka ini kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan, setelah sebelumnya adanya laporan dari masyarakat, meski dalam kondisi pandemi peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan masih terus terjadi. Tim akhirnya bergerak dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Dalam operasi tumpas narkoba Semeru ini lanjut Miko, 15 tersangka yang diamankan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, dua diantaranya adalah residivis yang ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2017. Dua residivis itu adalah berinisial R warga Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Lamongan dengan barang bukti 0,88 gram sabu-sabu." Tersangka R ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, dia residivis," ungkap Miko kepada sejumlah jurnalis.

Sedangkan satu lagi residivis berinisial A warga Desa Sumlaran Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, ditangkap dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu. "Tersangka ini pernah ditangkap kasus serupa pada tahun 2016 lalu," terangnya.

Kapolres saat menanyakan sepak terjang tersangka yang juga residivis narkoba.SP/MUHAJIRIN

Sebanyak 13 tersangka lain yang ditangkap oleh Satnarkoba adalah, masing-masing berinisial  M warga Desa Dibe Kalitengah, F warga Sedayu lawas Brondong, S warga Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo, D dan T keduanya warga Kawistolegi Kec Karanggeneng satu desa dengan residivis R.

Selanjutnya, tersangka E warga Desa Warungering Kecamatan  Kedungpring, dan K warga Desa/Kecamatan Modo Lamongan. Tersangka T juga warga Modo, dan K warga Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang. Ada lagi tersangka berinisial I warga Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, tersangka inisial O warga Desa Kebalandono Kecamatan Babat.

Penangkapan ini selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain uang sebesar Rp 4 juta lebih, dan 9 unit HP berbagai merk, dan 6 Unit sepeda motor berbagai merk.

Terhadap para tersangka ini tambak Miko, pasal yang disangkakan UU RI No 35 TAHUN 2009, tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp 8 Miliar. Dan pasal 114 ayat 1:

Dalam hal perbuatan jual beli Narkotika Golongan / dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda  paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp 10 M.

Selain itu tersangkut juga disangkakan dengan kesehatan,  pasal 197. "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M," pungkasnya.jir

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…