Aturan Kumpul Kebo di KUHP Diusik Media Asing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Bencana Bagi Industri Wisata Indonesia

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Aturan pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah di KUHP yang baru disahkan DPR, diusik sejumlah media asing. Diantaranya CNN, Reuters dan BBC yang menyoroti larangan seks di luar nikah. Aturan ini berimbas terhadap traveler yang akan melancong ke Indonesia.

Kantor berita Reuters, menulis judul "DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah". Juga menyoroti ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

"Itu merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu," tulis Reuters.

 

Reaksi Kemenlu Australia

Aturan baru KUHP itu ternyata juga menjadi sorotan beberapa media-media internasional berpengaruh. Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah.

"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia, Kamis.

 

Pasal 411 dan 412

Misal Pasal 411 ayat (1): "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Sedangkan, pada Pasal 412 ayat (1): "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal ini merupakan delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Ketentuan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, serta akan melarang pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah.

"Undang-undang itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat membuat takut turis dan merusak investasi."

 

Reaksi Dubes Amerika Serikat

Sementara Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Begitu juga dengan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.

"Penolak RKUHP mengatakan undang-undang baru dapat digunakan untuk mengawasi moralitas di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir."

Sementara itu, CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru.

CNN menggarisbawahi larangan hubungan seks di luar nikah untuk penduduk asing dan turis.

BBC juga melaporkan halaman-halaman Facebook sedang ramai dengan keresahan warga Australia yang mau liburan ke Bali. Mereka mencoba untuk memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.

Beberapa warga asing mengatakan bila bepergian ke Indonesia harus membawa surat nikahnya. sedangkan orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.

 

Batalkan Liburan ke Labuan Bajo

Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).

Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhawatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.

Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata.

 

Bencana Bagi Industri Wisata

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. "Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.

Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata. "Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," pungkasnya. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini telah dibentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (…